BPK perlu menjelaskan terdapat pegawai berstatus pensiunan BPK dan pegawai berstatus dipekerjakan di kementerian yang menjabat komisaris BUMN saat ini
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantah ada pejabat negara dan pegawai yang berstatus aktif bekerja di lembaga audit keuangan negara itu merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN atau BUMD.

"BPK perlu menjelaskan terdapat pegawai berstatus pensiunan BPK dan pegawai berstatus dipekerjakan di kementerian yang menjabat komisaris BUMN saat ini," demikian siaran pers Biro Humas BPK di Jakarta, Senin.

BPK mengimbau apabila masyarakat mengetahui terdapat pejabat atau pegawai lembaga negara ini melanggar kode etik, bisa mengadukan ke Majelis Kehormatan dan Kode Etik (MKKE).

Laporan itu dapat disampaikan melalui menu whistle blowing system pada laman www.bpk.go.id atau kepada sekretariat MKKE melalui surat elektronik di itama.pi@bpk.go.id.

BPK melarang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN bagi pegawai BPK berstatus aktif yang diatur dalam Peraturan Nomor 4 tahun 2018 tentang Kode Etik.

Sebagai informasi, dalam peraturan itu Anggota BPK dilarang merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara yang lain dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional atau asing, tidak termasuk organisasi nirlaba.

Anggota BPK dalam aturan itu adalah pejabat negara pada BPK yang dipilih DPR dengan pertimbangan DPD dan diresmikan dengan Keputusan Presiden.

Selain Anggota BPK, peraturan Kode Etik itu juga mengatur bagi Pemeriksa yakni orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.

Dalam peraturan kode etik itu tidak menyebutkan secara khusus larangan rangkap jabatan bagi pemeriksa. Namun, salah satu poin bagi pemeriksa adalah dilarang menjadi pengurus yayasan dan atau badan-badan usaha yang kegiatannya dibiayai anggaran negara.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih pada Minggu (28/6) menyebutkan ada pejabat merangkap jabatan menjadi komisaris di sejumlah BUMN.

Dari sejumlah pejabat lembaga negara, Ombudsman menyebut empat orang di antaranya diisi oleh pejabat BPK. Total terdapat 397 komisaris di BUMN dan 167 pada anak perusahaan yang merangkap jabatan.

Baca juga: Stafsus: Hal yang wajar komisaris BUMN diisi sosok dari kementerian
Baca juga: BPK pertimbangkan hitung kerugian ekonomi negara dari kasus Jiwasraya
Baca juga: BPK perluas audit investigasi kasus Jiwasraya

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020