Hal ini sejalan dengan maqashid syariah sebagai bentuk dukungan BNI Syariah terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah idaman sesuai prinsip syariah,
Jakarta (ANTARA) - BNI Syariah mulai memasarkan KPR Subsidi Syariah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan produk KPR Sejahtera Syariah, setelah resmi ditunjuk sebagai bank penyalur KPR Syariah FLPP tahun 2020 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Direktur Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi mengatakan, penyaluran pembiayaan rumah subsidi merupakan wujud komitmen bank dalam menyukseskan Program Satu Juta Rumah yang dikelola melalui Kementerian PUPR.

"Hal ini sejalan dengan maqashid syariah sebagai bentuk dukungan BNI Syariah terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah idaman sesuai prinsip syariah," ujar Iwan dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Melalui KPR Sejahtera Syariah, diharapkan BNI Syariah bisa memberikan solusi kepada MBR yang belum memiliki rumah dengan memberikan fasilitas pembiayaan pemilikan rumah dengan angsuran terjangkau.

Baca juga: Triwulan I 2020 laba BNI Syariah naik 58,1 persen
Baca juga: Selama COVID-19, transaksi mobile banking BNI Syariah melonjak


Keunggulan nasabah yang membeli rumah subsidi di BNI Syariah adalah adanya prinsip 5B atau Lima Bebas, yaitu nasabah bebas administrasi untuk akad murabahah, bebas provisi, bebas appraisal, bebas finalti, dan bebas gharar.

Selain kelebihan lainnya berupa perasaan tentram dan tenang karena sesuai prinsip syariah, angsuran ringan sampai lunas, proses persetujuan pembiayaan mudah dan relatif cepat, subsidi bantuan uang muka dari pemerintah, jangka waktu pembiayaan sampai dengan 20 tahun, pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis, dan bebas kontribusi asuransi serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

KPR Sejahtera Syariah ditujukan untuk pembelian rumah subsidi tapak/susun dengan kondisi baru dan siap huni. Produk tersebut didukung oleh pengembang yang telah bekerja sama dengan BNI Syariah dan sistem informasi yang terintegrasi antara BNI Syariah dengan Kementerian PUPR, sehingga memudahkan masyarakat memperoleh rumah idaman.

MBR yang dapat mengikuti program tersebut adalah nasabah yang memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta berdasarkan seluruh pendapatan bersih. Nasabah yang ingin mengikuti program KPR subsidi BNI Syariah juga harus memenuhi syarat yaitu WNI memiliki KTP, berstatus pegawai aktif/pengusaha/wirausaha, minimal berusia 21 tahun, belum pernah memiliki rumah atau mendapatkan bantuan pemilikan rumah dari pemerintah, dan wajib menempati rumah yang dibeli dalam lima tahun pertama kepemilikan.

Selain program FLPP, MBR juga dapat mengikuti program Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). Program SBUM merupakan program subsidi dari pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah. Besaran SBUM yang diberikan sebesar Rp4 juta, dan khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp10 juta.

Berdasarkan Perjanjian Kerja sama Operasional (PKO) yang telah ditandatangani antara Bank BNI Syariah dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR pada tanggal 19 Desember 2019, BNI Syariah diberikan kuota sebesar 1.750 unit atau setara dengan Rp187,8 miliar untuk dapat disalurkan kepada MBR pada 2020.

Sampai dengan Maret 2020, "outstanding" pembiayaan KPR BNI Syariah yaitu BNI Griya iB Hasanah berada di posisi Rp13,58 triliun dengan pertumbuhan 11,86 persen secara tahunan atau year on year (yoy) . Pada awal 2020, BNI Syariah menargetkan pertumbuhan pembiayaan BNI Griya iB Hasanah sebesar 9-12 persen (yoy) yang diharapkan dari KPR Sejahtera Syariah itu dapat berkontribusi positif terhadap pertumbuhan pembiayaan tersebut.

Baca juga: Dapat tambahan modal, BNI Syariah naik kategori Bank BUKU 3
Baca juga: BNI Syariah optimistis kuat hadapi dampak pandemi COVID-19

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020