Penanganan penyalahgunaan narkotika di lapas/rutan memerlukan perlakuan khusus.
Tangerang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM melakukan deklarasi dan komitmen bersama Gerakan Antinarkoba sekaligus pemusnahan narkoba dan handphone hasil razia di lembaga pemasyarakatan dan rutan wilayah Banten

"Tidak ada kompromi dengan penyalahguna narkoba. Kami antinarkoba," ucap Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga dalam Apel Besar Deklarasi dan Komitmen Bersama Gerakan Antinarkoba Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Banten di Lapas Kelas I Tangerang, Jumat.

Ia mengajak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian untuk bersama-sama mengungkap jaringan narkotika yang ada di dalam lapas maupun rutan.

Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan sabu-sabu ke Rutan Kotabumi

Kepada Polri dan BNN, Dirjenpas meminta untuk bersama-sama dan terus bekerja sama dengan pihaknya dalam mengungkap jaringan yang ada di dalam lapas maupun rutan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan saat ini dihadapkan oleh persoalan overcrowded yang telah mencapai angka 74 persen dari total unit pelaksana teknis pemasyarakatan se-Indonesia.

Jumlah tersebut didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, lanjut dia, perlu menjadi perhatian khusus bagi pemangku kebijakan untuk menyadari bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika di lapas/rutan memerlukan special treatment (perlakuan khusus).

Reynhard mengatakan bahwa Ditjenpas, khususnya Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Banten, juga terus melakukan pembenahan-pembenahan untuk menanggulangi permasalahan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.

Namun, dalam pelaksanaannya, pihaknya tetap memerlukan dukungan dari masyarakat dan instansi terkait lainnya agar dapat mewujudkan kondisi lapas/rutan yang kondusif dari peredaran gelap narkotika.

"Apel besar ini sebagai wujud sinegritas dan komitmen antarlini pemerintah, baik Kementerian Hukum dan HAM, kepolisian daerah, dan Badan Narkotika Nasional dalam upaya pemberantasan narkoba," kata Reynhard.

Baca juga: Penyelundupan ganja ke lapas digagalkan

Kepala BNN Propinsi Banten Brigjen Pol. Tantan Sulistiana memandang perlu kebijakan pemberantasan narkoba di Indonesia bersinergi dan bersemangat yang kuat antarpemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan Pemasyarakatan.

"Kita harus bersemangat. Untuk kawan-kawan Pemasyarakatan harus juga semangat bekerja menjalankan SOP dengan sungguh-sungguh hingga tidak ada lagi petugas lapas ataupun rutan yang terlibat dalam peredaran narkoba," tutur Tantan.

Sementara itu, Kabag Sidik Polda Banten Ade Kusnadi yakin dengan gerakan komitmen bersama yang digagas dan dideklarasikan Kementerian Hukum dan HAM Banten.

"Melalui kegiatan Deklarasi dan Komitmen Bersama Gerakan Antinarkoba ini, saya yakin dan percaya, kami bisa melakukannya bersama-sama," kata Ade.

Ia berharap sinergitas dapat berjalan dengan baik hingga pemberantasan dan peredaran narkotika dapat terlaksana dengan baik.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020