ANTARA - Pemerintah Provinsi Papua memperpanjang masa tanggap darurat penanganan COVID-19 hingga 31 Juli mendatang, dengan menyerahkan wewenang kepada 29 kepala daerah di Papua dalam hal kebijakan penanganan dan pencegahan virus corona . Dengan demikian diharapkan penanganan pandemi COVID-19 di daerah lebih cepat tuntas .(Laksa Mahendra/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)