Seoul (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Korea Selatan menolak permohonan ekstradisi dari otoritas penegak hukum AS untuk seorang laki-laki tersangka kasus situs pornografi anak penjual video ke seluruh dunia, yang berbasis di negara itu.

Pelaku bernama Son Jong-woo, yang merupakan operator situs tersebut, telah menjalani hukuman 18 bulan karena melanggar hukum perlindungan anak dan informasi Korea Selatan pada April lalu, namun masih ditahan usai didakwa dengan tuntutan federal di Washington.

Pihak pengadilan menyebut permohonan itu ditolak karena mengirim pelaku ke AS dapat menghambat penyelidikan Korea Selatan atas kasus konten eksploitasi seksual, demikian Kantor Berita Yonhap melaporkan.

Hukuman penjara 18 bulan bagi Son kontras dengan hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa untuk kasus dan jaringan yang sama di AS.

Hal itu mendorong upaya Korea Selatan untuk menerapkan hukum yang lebih ketat dan hukuman yang lebih berat bagi pelaku kasus pornografi anak.

Menurut pengadilan, keputusan penolakan ekstradisi tidak dapat ditafsirkan sebagai upaya pembebasan hukuman bagi Son, dan bahwa Son juga harus kooperatif dengan tim penyidik serta menghadapi hukuman sebagaimana mestinya, dikutip dari Yonhap.

Otoritas menyebut pada tahun lalu bahwa mereka telah menangkap setidaknya 338 orang di 12 negara yang terkait jaringan tersebut, yang disebut merupakan salah satu jaringan operasi pornografi anak terbesar di dunia yang pernah mereka tangani.

Situs dark web bernama Welcome To Video itu menjual akses pada 250.000 video kejahatan seksual terhadap anak dengan sistem pembayaran digital bitcoin. Pada laman situs tersebut bahkan secara spesifik ditulis "tidak ada unggahan pornografi dewasa".

Sumber: Reuters
Baca juga: Vatikan tangkap mantan diplomat terkait pornografi anak-anak
Baca juga: Asean Sepakati Perang Melawan Kejahatan Seksual Anak

 

Penerjemah: Suwanti
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020