Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti figur-figur bakal calon kepala daerah yang pernah terlibat penyalahgunaan narkoba pada pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2020.

"Harus 'clear' (bersih/jelas) figur-figur (calon kepala daerah) dari urusan narkoba. Makanya perlu tes urine bagi calon kepala daerah. Saya kira itu salah satu bagian yang kami soroti," ujar Ketua Umum PB HMI Arya Kharisma Hardi dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.

Sebab, PB HMI ingin hasil hajatan dan pesta demokrasi daerah nanti menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.

Menurut Arya, jika ada calon kepala daerah mantan pengguna, pecandu, pengedar, dan bandar narkoba akan menjadi tantangan terhadap kualitas demokrasi Pilkada.

Baca juga: Gerindra minta KPU tolak pecandu narkoba maju pilkada
Baca juga: IMM: Parpol jangan usung pecandu narkoba dalam Pilkada 2020
Baca juga: KIPP: KPU bisa tolak mantan pecandu narkoba calonkan diri di pilkada


Untuk itu, kata dia, PB HMI meminta partai politik memperhatikan secara serius rekam jejak calon yang hendak diusung pada pilkada nanti sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengguna, pengedar dan bandar narkoba maju Pilkada.

"Harusnya parpol sebagai tempat lahirnya sumber daya manusia pada wilayah politik mendukung putusan MK dengan melakukan 'screening' dan filter terkait figur-figur yang dikeluarkan. Karena ini berkaitan dengan integritas dan kualitas parpol tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, Arya menambahkan pihaknya berencana menggelar diskusi terkait kualitas pilkada dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR, KPU dan Bawaslu pada Sabtu (11/7) pekan ini.

"Di situ akan saya sampaikanlah ini," tambahnya.

Arya menegaskan persoalan obat-obatan terlarang seperti narkoba di Indonesia harus menjadi perhatian semua elemen masyarakat, terutama generasi muda yang harus diselamatkan dari barang haram tersebut.

"Narkoba memang menjadi persoalan yang sudah dari lama. Pada wilayah pengawasan ini sebenarnya ujung tombak dari penyelesaian karena kita memang sasaran besar di Asia Tenggara untuk persoalan narkoba ini," tegas Arya.

Baca juga: BNN sarankan calon kepala daerah ikut tes narkoba
Baca juga: DPR minta BNN pastikan calon kepala daerah bebas narkoba


Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah sejalan dengan penolakan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina.

Putusan MK itu berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.

MK menyebut bahwa pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi.

Pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan.

Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020