Kerajaan Saudi tahun ini hanya mengijinkan yang boleh berhaji hanya dari warganya dan warga asing ekspatriat.
Jakarta (ANTARA) - Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan Arab Saudi sudah mengeluarkan kriteria warga yang dapat mengikuti ibadah haji di Tanah Suci, salah satunya adalah WNI di negara itu yang tanpa penyakit menahun (kronis).

Endang melalui keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, mengatakan otoritas Saudi telah menerbitkan ketentuan tentang kriteria pemilihan calon jamaah haji.

Dia mengatakan bagi ekspatriat yang tinggal di Saudi, termasuk dari Indonesia, prioritas berhaji tahun ini diberikan kepada mereka yang tidak mengidap atau menderita penyakit kronis, memiliki sertifikat negatif COVID-19 serta belum pernah beribadah haji dengan rentang usia 20-50 tahun.

"Jamaah juga harus berkomitmen menaati masa karantina yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan sebelum melaksanakan manasik," kata dia.

Bagi ekspatriat yang telah memenuhi standar di atas, kata dia, dapat mendaftar melalui aplikasi Kementerian Haji dan Umrah, yaitu localhaj.haj.gov.sa.

Sebelumnya, Arab Saudi mengumumkan penyelenggaraan haji 1441 Hijriyah/ 2020 Masehi tetap digelar dengan jamaah yang sangat terbatas.

Kerajaan Saudi tahun ini hanya mengijinkan yang boleh berhaji hanya dari warganya dan warga asing ekspatriat. Besaran kuota tahun ini 30 persen untuk penduduk Saudi dan 70 persen untuk ekspatriat yang tinggal di sana.

Endang mengatakan proses pendaftaran pada 6-10 Juli 2020. Penentuan pemilihan calon jamaah haji akan dilakukan secara elektronik. Calon jamaah yang sudah terdaftar dan sesuai ketentuan persyaratan akan diminta melakukan penyelesaian dokumen dalam waktu yang ditentukan.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020