Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka warga negara asing (WNA) asal Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65) tidak kooperatif saat diperiksa petugas.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengatakan Franz tidak bersedia membuka laptopnya yang dikunci dengan kata sandi.

"Barang bukti yang kami amankan salah satunya satu unit laptop, Ketika dari penyidik akan melakukan tracing, pelaku ini tidak kooperatif," kata Nana di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.

Karena tersangka Franz tidak bersedia membuka laptopnya, Polda Metro Jaya kemudian membuka laptop tersebut dengan bantuan dari Tim Siber Mabes Polri.

"Akhirnya kami bekerjasama dengan Tim Siber Mabes Polri untuk membuka laptop tersebut dan diperoleh data 305 video mesum antara pelaku dengan anak di bawah umur," ujar Nana.

Dari 305 orang tersebut, petugas baru berhasil mengindentifikasi sebanyak 17 orang.

"Ada 17 yang dapat kami identifikasi yang memang rata-rata di antara mereka berusia ada yg 10, 13 dan 17 di antara itu ya," kata dia.

Baca juga: Polda Metro tangkap WN Prancis akibat eksploitasi seksual 305 anak
Baca juga: Polisi dalami alasan pembuatan video oleh pelaku eksploitasi anak


Franz mencari korbannya di mall-mall hingga anak-anak jalanan. Korbannya ditawari untuk menjadi model dan ketika sampai di hotel korban diminta untuk berfoto tanpa busana dan dipaksa berhubungan badan.

"Untuk modus operandi tersangka untuk berjalan-jalan dimana ada kerumunan anak-anak mereka mendekati, dibujuk dan diajak ditawarkan jadi foto model. Anak yang mau mereka bawa ke hotel," papar Nana.

Penyidik Kepolisian mengatakan Franz menjalankan aksinya di tiga hotel berbeda pada kurun waktu Desember 2019 sampai Juni 2020. Namun diduga tersangka sudah menjalankan aksinya jauh sebelum itu.

Akibat perbuatannya, Franz kini telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 junto 76 D UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.

Polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan kostum untuk pemotretan, peralatan fotografi, kamera tersembunyi, alat bantu seks hingga kontrasepsi.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020