Untuk itu, kami mengharapkan agar masyarakat luas bersama-sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan, tujuannya untuk keselamatan penerbangan sehingga meminimalisir ancaman keselamatan dan keamanan penerbangan...
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang, sinar laser ataupun menerbangkan balon udara tanpa izin di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di seluruh bandara di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat mengatakan bahwa saat ini seringkali mendapat laporan terkait main layang layang di sekitar kawasan KKOP yang sangat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

“Masyarakat memiliki peranan yang penting dalam menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kesadaran masyarakat untuk menjaga dua aspek ini masih rendah. Contohnya dengan masih adanya laporan masyarakat yang bermain layang-layang di sekitar wilayah bandara,” kata Novie.

Sesuai dengan amanat Undang Nomor 1 Tahun 2009 mengatakan bahwa untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, wilayah di sekitar bandara atau yang sering disebut Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) adalah wilayah daratan ataupun perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan, sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan tanpa seizin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara.

Novie mengingatkan agar jangan bermain layang-layang di wilayah KKOP. Hal ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan karena pesawat dapat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat serta jika bermain di landasan pacu dapat menghalangi pendaratan dan lepas landas.

“Untuk itu, kami mengharapkan agar masyarakat luas bersama-sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan, tujuannya untuk keselamatan penerbangan sehingga meminimalisir ancaman keselamatan dan keamanan penerbangan. Secara tidak langsung juga memudahkan penyelenggara bandara/pengelola bandara serta stakeholder dapat menjalankan fungsinya dengan baik,” katanya.

Baca juga: Jangan bermain layang-layang sekitar bandara, ini penjelasannya

Baca juga: Bandara Bali sosialisasi bahaya layang-layang terhadap keselamatan penerbangan

Baca juga: Layang-layang pun ganggu penerbangan di Mukomuko


 

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020