Jakarta (ANTARA) - Anggota komisi XI DPR RI Anis Byarwati meminta pemerintah untuk menunda wacana tentang redenominasi rupiah, lantaran saat ini masih banyak program yang harus menjadi prioritas, termasuk penanganan pandemi COVID-19.

"Sebaiknya pemerintah saat ini fokus menangani pandemi COVID-19 dulu, masih banyak permasalahan penting lain yang harus dibenahi pemerintah,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Anis mengakui rancangan Undang-undang tentang Redenominasi Rupiah telah masuk dalam program legislasi nasional 2019-2024. Selain itu, redenominasi rupiah juga bukan wacana baru, karena Bank Indonesia sudah merencanakan sejak 2010.

Menurut dia, rencana meredenominasi rupiah memiliki risiko yang tidak kecil. Memang, ada manfaat bagi Indonesia jika redenominasi rupiah diterapkan. Pertama, sistem pencatatan keuangan di pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat menjadi begitu sederhana.

Baca juga: Perry Warjiyo masih tunggu pemerintah soal redenominasi
Baca juga: DPR: RUU Redenominasi belum masuk prolegnas
Baca juga: BI sampaikan pelaksanaan redenominasi perlu persiapan 10 tahun


Penghitungan juga menjadi lebih mudah dan meminimalisir kesalahan dalam transaksi. Selain itu, kata dia, citra rupiah terhadap mata uang negara lain juga akan naik.

"Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kuotasinya akan sama dengan mata uang di negara lain," ujar Anis.

Namun, dia mengatakan kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan kenaikan harga di sejumlah sektor karena adanya pembulatan harga ke atas secara berlebihan. Risiko ini harus diantisipasi dengan adanya sosialisasi dan edukasi aktif terhadap masyarakat.

“Untuk mengatasi risiko saat pelaksanaannya, diperlukan landasan hukum yang kuat dan dukungan masyarakat,” kata dia.

Dengan memerhatikan risiko itu, Anis menilai wacana ini lebih baik tidak dilaksanakan terlebih dahulu. Pemerintah diminta untuk fokus menangani pandemi COVID-19 yang lebih mendesak.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) mewacanakan redenominasi terhadap rupiah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020