ANTARA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi COVID-19. Dalam Fatwa Nomor 36 Tahun 2020, Sekertaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan pelaksanaan shalat Idul Adha di rumah untuk daerah zona merah. Selain itu, ia menyebut ibadah kurban tidak bisa diganti dengan uang atau barang, jika ada warga yang tetap melakukan, maka dianggap sebagai sedekah.
(Erlangga Bregas Prakoso/Satrio Giri Marwanto/Feny Aprianti)