Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah unggahan dari pengguna Twitter pada Sabtu (11/7) membuat riuh, karena menarasikan bahwa seluruh peserta Kartu Prakerja diminta mengembalikan uang bantuan.

Narasi itu disertai tangkapan layar halaman web salah satu televisi nasional yang berjudul "Jokowi Revisi Perpres Kartu Prakerja, Peserta Wajib Kembalikan Uang Bantuan, Ini Penjelasannya".

Dalam unggahannya, sang pemilik akun menambahkan kata "seluruh peserta" terkait kabar revisi Perpres tentang Kartu Prakerja.

Berikut narasi dari pemilik akun itu:

"Pak Jokowi Merevisi Perpres Kartu Prakerja.

Seluruh Peserta WAJIB KEMBALIKAN UANG BANTUAN.

Yang mau nangis, atau mau ketawa. Waktu dan tempat dipersilahkan."


Hingga Minggu (12/7) malam, unggahan itu telah disukai lebih dari 1.300 pengguna, diunggah ulang hingga 650 kali, dan mendapatkan 316 balasan.

Namun, benarkah Presiden Joko Widodo melalui revisi Perpres Kartu Prakerja meminta seluruh peserta mengembalikan uang bantuan?

 
Tangkapan layar unggahan hoaks terkait program Kartu Prakerja yang muncul di Twitter pada Sabtu (11/7). (Twitter)


Penjelasan:

Presiden Joko Widodo, sebagaimana dilaporkan ANTARA pada Jumat (10/7), menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No. 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Peraturan baru yang merevisi Perpres No.36/2020 itu mengatur pelaksanaan program Kartu Prakerja dan mulai berlaku pada 8 Juli 2020.

Aturan dalam Perpres No.76/2020 mengubah peraturan sebelumnya, salah satunya adalah penambahan peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Mereka yang ditambahkan adalah pekerja yang terkena PHK, membutuhkan peningkatan kompetensi kerja karena dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah seperti pelaku usaha mikro dan kecil.

Di perpres baru itu juga disebutkan bahwa peserta yang dilarang ikut dalam program Kartu Prakerja adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparat sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Berita Kompas TV sebagaimana disertakan dalam tangkapan layar unggahan Twitter itu melaporkan peserta program Kartu Prakerja yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan diwajibkan untuk mengembalikan insentif sebagaimana tercantum dalam pasal 31C dalam Perpres No. 76/2020.

Dalam berita itu tidak ditemukan pernyataan bahwa seluruh peserta program Kartu Prakerja yang telah menerima insentif diminta untuk mengembalikannya.

Dengan demikian, narasi dalam unggahan Twitter di atas merupakan informasi yang salah.

Klaim: Jokowi minta seluruh peserta kembalikan uang kartu prakerja
Rating: Salah/Disinformasi

Cek fakta: Anggaran COVID-19 dialihkan untuk kartu prakerja?

Baca juga: KPK nilai Perpres Kartu Prakerja sudah muat rekomendasinya

Baca juga: PHRI: Pelatihan Kartu Prakerja sebaiknya fokus pada kebutuhan industri

Pewarta: Tim JACX
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2020