Masing-masing terdakwa selalu didampingi oleh pengacara mereka dalam setiap tahap persidangan,
Dubai (ANTARA) - Pengadilan tinggi Bahrain pada Senin menetapkan putusan hukuman mati bagi dua orang aktivis atas pengeboman sebuah konvoi serta pembunuhan seorang petugas kepolisian, setelah kedua terdakwa kalah dalam sidang banding terakhir.

Putusan final bagi terdakwa Mohammed Ramadhan dan Husain Moosa ditetapkan enam tahun setelah putusan hukuman mati awal yang dijatuhkan pengadilan kriminal pada Desember 2014.

Pasukan keamanan menahan Moosa, yang bekerja sebagai pegawai hotel, dan Ramadhan, petugas keamanan di bandara internasional Bahrain, pada awal 2014 setelah seorang polisi terbunuh dalam sebuah pengeboman di desa al-Deir, bagian timur laut Ibu Kota Manamah.

Baca juga: Saudi hukum mati lima orang terkait pembunuhan Khashoggi

Sepuluh orang lainnya yang diadili bersama kedua terdakwa juga telah dibui.

Amnesty International serta kelompok aktivis pro-oposisi yang berbasis di Inggris, Bahrain Institute for Rights and Democracy (BIRD), menyebut Moosa dan Ramadhan mengalami penyiksaan hingga penyidik mendapat pengakuan palsu.

Penyiksaan yang dimaksud termasuk kekerasan seksual, pemukulan, pengurangan jam tidur.

Dua kelompok HAM itu mengatakan kedua terdakwa juga dilarang bertemu pengacara mereka hingga mereka diputus hukuman mati untuk pertama kali.

"Kengerian setelah mengetahui bahwa suami saya bisa dieksekusi mati oleh tim penembak kapan saja--tanpa peringatan yang layak, membuat saya hancur," tulis Zainab Ebrahim, istri Ramadhan, dalam sebuah cuitan di Twitter.

Sementara itu, Pemerintah Bahrain menyebut kasus Moosa dan Ramadhan telah memenuhi semua persyaratan persidangan yang adil, dan keputusan awal diikuti dengan persidangan kedua yang menyasar tuduhan kekerasan.

"Masing-masing terdakwa selalu didampingi oleh pengacara mereka dalam setiap tahap persidangan," kata Haroon Al Zayani, kepala biro teknis jaksa umum, dalam sebuah pernyataan.

Kronologi laporan medis menunjukkan bahwa pengakuan terdakwa diperoleh "dengan kesadaran penuh dan sukarela, tanpa paksaan fisik ataupun verbal."

Sumber: Reuters

Baca juga: Dua terdakwa pembunuhan satu keluarga dituntut hukuman mati
Baca juga: Nyawa narapidana AS berakhir di kursi listrik

Penerjemah: Suwanti
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020