Jakarta (ANTARA) - Persoalan jual-beli Pulau Malamber, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, masuk dalam salah satu kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).

"Komisi II DPR meminta Mendagri untuk segera berkoordinasi secara langsung dengan Kepolisian Negara RI, Komisi II DPR RI dan instansi terkait lainnya, terkait dengan kasus dugaan penjualan Pulau Malamber di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa, saat memimpin raker tersebut.

Sebelumnya, ada pertanyaan dari anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, perihal alih kepemilikan pulau oleh warga lima kepala keluarga di wilayah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, kepada Karnavian.

Baca juga: Bupati Abdul Gafur Mas'ud bantah beli Pulau Malamber

Gaus merasa khawatir dengan kabar adanya alih status kepemilikan pulau itu. Ia kemudian merasa lega setelah dijawab Karnavian bahwa pulau itu ternyata dimiliki pemerintah daerah setempat.

Hanya saja, Gaus masih punya kecemasan karena Karnavian belum secara jelas dan terang-benderang menjawab apakah ada aspek hukum yang dilanggar terkait jual-beli pulau itu.

Karnavian mengatakan terkait aspek hukum yang dilanggar masih diselidiki Polres Mamuju, Polda Sulawesi Barat.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian sebut Pulau Malamber tidak boleh dijual

Selain itu, berdasarkan hasil rapat dengan Karnavian, Komisi II DPR juga menyampaikan lima poin kesimpulan lain di antaranya:

Pertama, Komisi II DPR memberikan apresiasi atas capaian kinerja Kementerian Dalam Negeri Tahun 2019 dan mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk terus meningkatkan kinerjanya di masa yang akan datang sehingga lebih produktif dan efektif dengan berpedoman kepada kinerja berbasis anggaran.

Kedua, sehubungan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi, Komisi II DPR mendukung kebijakan Kementerian Dalam Negeri dalam memenuhi standar pelayanan minimal kepada masyarakat dan melaksanakan fungsi pembinaan serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang berbasis elektronik atau e-government di setiap tingkatan pemerintahan.

Ketiga, Komisi II DPR meminta kepada kepala BNPP untuk lebih meningkatkan pembinaan dan pengawasan pemerintahan di kawasan perbatasan antarnegara serta koordinasi yang optimal dengan berbagai instansi terkait untuk menangani dan mencegah permasalahan transnational crime, berupa perdagangan orang, peredaran gelap narkoba, pencurian ikan, dll.

Keempat, dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota pada 9 Desember 2020 Komisi II DPR meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menuntaskan dan memastikan pemenuhan KTP elektronik bagi pemilih di 270 provinsi, kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020.

Kelima, Komisi II DPR meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengoordinasikan penuntasan pencairan pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di mana sesuai dengan NPHD tahap II paling sedikit 60 persen sudah harus dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020