Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AN
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang "multiyears" pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar, Riau Tahun Anggaran 2015-2016.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dua saksi, yaitu Staf pada Quantity Surveyor PT Wijaya Karya atau Kepala Seksi Teknik Komersial Tim Jembatan Waterfront City Bangkinang PT Wijaya Karya 2015-2016 Bayu Cahya Saputra dan pegawai PT Wijaya Karya Ucok Jimmy.

Selain Adnan, I Ketut Suarbawa (IKS), Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2019.

Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya adalah pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan "Waterfront City".

Pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak Iainnya.

Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan "engineer's estimate" kepada I Ketut Suarbawa.
Baca juga: Gubernur Riau surati Mendagri terkait status Plt Bupati Bengkalis


Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan "Waterfront City" Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi. Lelang itu dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Pada Oktober 2013, ditandatangani kontrak Pembangunan Jembatan "Waterfront City" Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500, dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan "engineer's estimate" pembangunan Jembatan "Waterfront City" Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini, terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan "Waterfront City" secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak.
Baca juga: Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun dituntut 6 tahun penjara


Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum dilakukan oleh para tersangka.

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan "Waterfront City" secara tahun jamak pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020