Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima piagam penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan atas keteladanan dan peran serta dalam mendorong kepatuhan dan kesadaran pajak.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bagian dari peringatan Hari Pajak 14 Juli 2020.

"Taat membayar pajak merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai luhur Pancasila, menunjukan semangat solidaritas dan gotong royong kebangsaan dalam membangun bangsa dan negara," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Bamsoet saat menerima perwakilan DJP Jakarta Timur, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Selasa, mengatakan membayar pajak jangan dijadikan sekadar kewajiban, melainkan hak sebagai warga negara, melalui pajak pemerataan pembangunan bisa diwujudkan, kemiskinan ditekan, kebodohan diberantas, sehingga bangsa menjadi semakin sejahtera.

Bamsoet mendorong agar peringatan Hari Pajak 14 Juli yang baru ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 bisa ditingkatkan melalui Keputusan Presiden sehingga bisa diperingati secara nasional sebagai Hari Pajak Nasional.

Baca juga: Pengamat: Hari Pajak momentum dorong sinergi
Baca juga: Bayar pajak makin gampang lewat daring, berikut situs dan aplikasinya
Baca juga: Penerimaan pajak turun 12 persen, masyarakat diajak patuh bayar pajak


"Dengan demikian bisa semakin menggugah ketaatan masyarakat dalam membayar pajak," katanya.

Menurut dia, melalui peringatan secara nasional, masyarakat akan semakin menyadari membayar pajak tidak akan mengurangi harta dan penghasilan yang selama ini telah didapat dari tanah, air, dan udara dari bumi Indonesia.

Dia mengatakan justru dengan membayar pajak, masyarakat turut menjaga keberlangsungan pembangunan dan masa depan Indonesia.

Bamsoet menjelaskan, di tengah pandemi COVID-19, pemerintah telah memberikan banyak keringanan pembayaran pajak antara lain PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final UMKM DTP, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen, Pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 22 persen, dan cadangan penambahan PPh pasal 21 DTP.

"Karena pandemi COVID-19, target penerimaan pajak tahun ini turun sekitar 10 persen menjadi Rp1.198,8 triliun dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu sebesar Rp1.332,1 triliun," ujarnya.

Di Semester I tahun 2020, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari sektor pajak baru terealisasi Rp531,7 triliun.

Sementara target Rp1.198,8 triliun jangan sampai tidak tercapai hingga akhir tahun hanya karena kesadaran dari para wajib pajak yang rendah, padahal pemerintah sudah memberikan banyak pelonggaran, katanya.

Perwakilan DJP Jakarta Timur yang hadir antara lain Kepala Kanwil Arfan, Kabid P2 Humas Widi Widodo, dan Kepala KKP Pratama Jakarta Duren Sawit Inge Diana Rismawanti.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020