Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan sampai saat ini tercatat sebanyak 712 dugaan pelanggaran pada tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 yang telah ditangani di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Ada 670 temuan dan 142 laporan, totalnya jadi 712 dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu," kata anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers "Persiapan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit Data Pemilih Pilkada Tahun 2020" yang disiarkan secara daring dari Kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Ratna menjelaskan klasifikasi dugaan pelanggaran meliputi pelanggaran administrasi sebanyak 168 kasus, pelanggaran kode etik sebanyak 35 kasus, tindak pidana pemilihan 12 kasus dan 427 kasus pelanggaran lainnya.

Baca juga: Bawaslu temukan 6.492 KTP ASN dukung calon perseorangan
Baca juga: Bawaslu Jateng siapkan strategi pengawasan penyusunan daftar pemilih
Baca juga: Bawaslu Sulsel minta 545 PPDP Makassar reaktif COVID-19 segera diganti


Dari 168 kasus pelanggaran administrasi, kata dia, paling banyak terjadi pada saat tahapan seleksi penyelenggara ad hoc, yakni panitia penyelenggara tidak profesional, hingga tidak memenuhi syarat (TMS).

"Ada 29 calon PPS (panitia pemungutan suara) yang tidak memenuhi syarat karena terlibat partai politik, 27 calon PPK (panitia pemilihan kecamatan) terlibat parpol," katanya.

Ada juga, kata dia, 20 calon PPS yang menjabat dua periode, kemudian 18 calon PPK menjabat periode, padahal sesuai aturan tidak diperbolehkan.

Untuk pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN), lanjut dia, terbanyak adalah menberikan dukungan melalui media sosial.

"Makanya, kami akan fokuskan pengawasan di medsos," kata komisioner yang membidangi divisi penindakan tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan Misbah menjelaskan pihaknya melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi faktual bakal calon perseorangan pada Pilkada Serentak 2020.

Verifikasi faktual bakal calon perseorangan, kata dia, merupakan tahapan untuk memastikan keterpenuhan syarat calon gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota pada Pilkada Serentak 2020.

Pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan selama 14 hari mulai 24 Juni-12 Juli 2020 oleh KPU. Bawaslu dalam tahapan tersebut mengawasi dan memastikan syarat calon dan prosedur verifikasi, termasuk protokol kesehatan yang telah dijalankan oleh KPU.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020