Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA) agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Hong Artha adalah tersangka kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

"KPK mengingatkan kepada tersangka untuk bersikap kooperatif dan segera memenuhi kewajiban hukum tersebut sebagaimana pemanggilan penyidik KPK untuk hadir pada Senin (20/7)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK panggil Hong Artha tersangka korupsi proyek di Kementerian PUPR

Sebelumnya, lanjut Ali, penyidik KPK pada Senin (13/7) mengagendakan pemanggilan terhadap Hong Artha untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Namun, kami mendapatkan informasi sebagaimana surat tertanggal 13 Juli 2020 yang disampaikan oleh tim penasihat hukum tersangka perihal permohonan penundaan pemeriksaan kliennya," ucap Ali.

Untuk diketahui, Hong Artha telah diumumkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu, namun KPK belum menahan yang bersangkutan.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.

Baca juga: Mantan Kabiro Perencanaan KLN PUPR Ayi Hasanudin dicecar aliran uang

Ia memberikan suap kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar pada Agustus 2015.

Selain itu, ia juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.

Baca juga: KPK klarifikasi Chusnunia Chalim tentang aliran dana proyek PUPR

Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020