Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:
Dugaan prostitusi, Hana Hanifa sampaikan maaf
Artis Film Televisi (FTV) Hana Hanifah akhirnya buka suara terkait kasus dugaan prostitusi daring yang menjerat dirinya, di mana dengan suara terbata-bata Hana Hanifa menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak.
Selengkapnya baca di sini
Polisi tetapkan dua tersangka kasus prostitusi Hana Hanifa
Kepolisian Resor Kota Besar Medan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi yang diduga melibatkan artis selebgram yang juga artis film televisi (FTV) Hana Hanifah.
Selengkapnya baca di sini
KASN: Kepala daerah tidak bisa pindahkan pejabat secara subyektif
Kepala daerah tidak bisa begitu saja memindahkan pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya secara subyektif, tapi harus mengikuti aturan dan prosedur serta dikonsultasikan lebih dulu ke Komisi Aparat Sipil Negara (KASN).
Selengkapnya baca di sini
Pemerintah akan lacak aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pemerintah akan melakukan prosedur pengumpulan data dan pelacakan aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss.
Selengkapnya baca di sini
Bareskrim tangkap tersangka penyelundup benih lobster
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan, pelaku tindak pidana pelanggaran terhadap budidaya dan ekspor benih lobster.
Selengkapnya baca di sini
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020