Jakarta (ANTARA) - KPK, Rabu, memanggil bekas anggota DPR Muara Enim 2014-2019, Misran, dalam penyidikan penyidikan kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi/Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB

Untuk diketahui, Suryadi bersama Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB, telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (27/4).

Aries diduga terima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi, dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Baca juga: Bupati Muara Enim didakwa terima suap dari proyek Rp130 miliar

Fahlevfi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Suryadi dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10.

Fahlefi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar.

Fahlefi telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: KPK kembali panggil sembilan mantan anggota DPRD Muara Enim
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020