Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan institusinya akan meneliti secara mendalam masukan Muhammadiyah yang disampaikan kepada dirinya terkait Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

"Masukan ini akan kami pelajari secara teliti dan masukan Muhammadiyah ini akan kami anggap Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang kami kumpulkan atau kami terima dari komponen masyarakat," kata Dasco usai menerima perwakilan PP Muhammadiyah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dasco mengapresiasi sikap proaktif Muhammadiyah yang telah datang ke DPR untuk memberikan masukan kepada parlemen terkait RUU Ciptaker.

Dia mengatakan, DPR dalam setiap pembahasan RUU maupun revisi UU akan selalu kedepankan dan menerima masukan dari masyarakat.

Baca juga: Demokrat: RUU Ciptaker harus akomodir hak penyandang disabilitas
Baca juga: Legislator: Soal bonus pada RUU Ciptaker akan dikaji lebih dalam
Baca juga: Anggota DPR: RUU Cipta Kerja harus prioritaskan UMKM


Menurut dia, sudah banyak organisasi kemasyarakatan yang memberikan masukan kepada DPR terkait RUU Ciptaker dan pihaknya selalu mempelajari isinya.

"Kita akan lihat masukannya dan ada beberapa persyaratan tadi, kalaupun mau dilanjutkan ya nanti kita akan lakukan dialog dan akan coba penuhi supaya semua bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua PP Muhammadiyah bidang Majelis Hukum dan HAM Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya telah menyerahkan masukan Muhammadiyah terkait RUU Ciptaker, lengkap dengan hasil kajiannya.

Menurut dia, ada tanggung jawab Muhammadiyah terkait komitmen keagamaan yang integratif dengan komitmen kebangsaan untuk menyuarakan bahwa filosofi RUU Ciptaker sangat rapuh, tidak selaras dengan moralitas konstitusi UUD 1945 dan Pancasila.

Busyro meminta agar pembahasan RUU Ciptaker dihentikan secara keseluruhan dan apabila mau dilanjutkan maka harus dijiwai dengan moralitas konstitusi yang mengandung ruh dan nilai-nilai moral yang sangat tinggi.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020