Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka kericuhan usai unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI pada Kamis (16/7) malam.

"Kemarin dari 20 yang kita amankan, baru satu yang kita tetapkan sebagai tersangka. Ini juga masih kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Tersangka ini melempari petugas dengan batu dan botol air mineral saat bubarnya unjuk rasa.
Sedangkan 19 orang lainnya telah dipulangkan.

Pemulangan 19 orang pericuh itu karena polisi sudah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam. "Iya (19 orang pericuh) sudah dipulangkan," tuturnya.

Yusri menjelaskan sebagian besar orang-orang yang memancing kericuhan adalah pelajar dan pengangguran yang sama sekali bukan dari masa pengunjuk rasa.

"Kita tahu kemarin massa sudah bubar semua tapi masih ada orang-orang provokasi, setelah kita lakukan pengamatan hampir rata-rata mereka pelajar yang masih SMP, SMA dan pengangguran," ujarnya.

Baca juga: Polda Metro amankan 20 perusuh saat aksi di Gedung DPR
Baca juga: Perwakilan massa yang menolak RUU Cipta Kerja masuk Gedung DPR
Massa penolak RUU Omnibus Law di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI, Kamis (16/7/2020). (ANTARA/Fianda Sjofan Rasaat)
Meski begitu, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kerusuhan tersebut. Hal ini didasarkan dari peran-peran para pericuh tersebut.

"Yang sudah ada yang suruh pulang. Tapi kita sudah kita data perannya masing-masing. Kita cari yang paling berperan," katanya.

Pada Kamis malam (16/7), massa tidak dikenal melempari petugas Kepolisian yang berjaga di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI hingga memaksa petugas menembakkan gas air mata untuk membubarkan pericuh tersebut.

Massa tidak dikenal itu muncul usai massa yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law membubarkan diri dengan tertib pada pukul 19.20 WIB.
Baca juga: Polda Metro terima surat pemberitahuan dua aksi demo di Gedung DPR/MPR
Baca juga: Massa tidak dikenal lempari petugas, polisi tembakkan gas air mata

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020