saksi dianggap ada kaitannya dengan proses penyaluran dana atau keuangan dari PT. Evio Sekuritas maupun PT. Aditya Tirta Renata
Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Keuangan PT. Evio Sekuritas Febrian Sjukri sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)  pada kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata periode 2014-2015.

​​​​Febrian diperiksa karena posisinya sebagai pengurus perusahaan sehingga dianggap ada kaitannya dengan proses penyaluran dana dari PT. Evio Sekuritas maupun PT. Aditya Tirta Renata yang didalamnya ada peran tersangka Rennier.

Baca juga: Kejagung: Pemilik modal Evio Sekuritas jadi tersangka pencucian uang

"Selaku pengurus perusahaan, saksi dianggap ada kaitannya dengan proses penyaluran dana atau keuangan dari PT. Evio Sekuritas maupun PT. Aditya Tirta Renata," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiono di Jakarta, Kamis (23/7) malam.

Oleh karena itu, keterangan Febrian dianggap penting guna pembuktian perbuatan tersangka kasus ini.

Baca juga: Kejagung tahan dua tersangka korupsi pembiayaan Danareksa ke PT Evio

Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata pada kurun 2014-2015.

Baca juga: Dua tahanan kasus korupsi Danareksa Sekuritas dititipkan di Rutan KPK

Tersangkanya adalah Rennier Abdul Rahman Latief yang merupakan pemilik modal Evio Sekuritas sekaligus Komisaris Aditya Tirta Renata.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020