Rejang Lebong (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, gagal menghadirkan pasangan calon jalur perseorangan Pilkada Rejang Lebong yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencatutan syarat dukungan pencalonan.

Pantauan ANTARA pada pelimpahan berkas penyidikan dari penyidik Polres Rejang Lebong ke penyidik kejaksaan daerah itu bertempat di Sentra Gakkumdu Rejang Lebong Jumat hingga pukul 23.00 Wib belum bisa menghadirkan pasangan calon (paslon) perseorangan atas nama Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE).

Ketua Bawaslu Rejang Lebong Dody Hendra Supiarso didampingi Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono dan Kajari Rejang Lebong Conny Tonggo Masdalima usai penyerahan berkas hasil pemeriksaan dari Polres Rejang Lebong ke penyidik Kejari Rejang Lebong mengatakan, berkasnya sudah selesai dan telah dilimpahkan ke Kejari Rejang Lebong.

Baca juga: Polres Rejang Lebong gagal jemput paksa calon perseorangan bermasalah
Baca juga: Kandidat pilkada gugat praperadilan Polres Rejang Lebong


"Berkasnya dari penyidik polres kepada kejaksaan sudah dilimpahkan, intinya penerusan laporan sudah kami lakukan," kata dia.

Dia menambahkan, untuk selanjutnya mereka masih akan menunggu hasil pemeriksaan berkas yang dilakukan penyidik Kejari Rejang Lebong.

Terkait dengan kelengkapan berkas ini nantinya masih akan menunggu petunjuk dari Kejari Rejang Lebong dengan tenggat waktu yang diberikan selama tiga hari kerja yakni sampai Rabu (29/7) mendatang.

Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong mengimbau media massa membuat pemberitaan yang menyejukkan guna menciptakan pilkada yang sejuk, aman dan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

"Harapan kita selama pilkada ini berjalan lancar, tidak ada masalah, sebisa mungkin potensi konflik kita redam dan hindari, makanya kita disini perlu kontribusi dari semua pihak termasuk rekan-rekan media," terangnya.

Sejauh ini untuk pasalnya yang dikenakan masih sama yakni pasal 184 UU No.8/2015, tentang Pencalonan.

Sebelumnya upaya pencarian pasangan ini sudah dilakukan oleh petugas penyidik Polres Rejang Lebong sejak ditetapkan tersangka pada Minggu (19/7) lalu, namun sampai dua kali dilakukan pemanggilan keduanya tidak datang sehingga pada Rabu (22/7) dilakukan upaya paksa penjemputan, namun keduanya tidak ditemukan karena sedang berada di luar daerah.

Pihak SAHE sendiri pada Selasa (21/7) juga melakukan perlawanan melalui penasehat hukumnya Achmad Tarmizi Gumay dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pasangan itu yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) klas lB Curup.

Baca juga: KPU Rejang Lebong tunggu perbaikan syarat dukungan SAHE

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020