Aryo: Paus termasuk mamalia laut yang dilindungi secara nasional.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menguburkan paus biru yang terdampar di Pantai Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, sesuai dengan prosedur penanganan mamalia terdampar yang telah disusun KKP.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Aryo Hanggono dalam siaran pers di Jakarta, Minggu, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh petugas yang terlibat di lapangan, sehingga proses penguburan paus biru tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.

Sebelumnya, pada Senin (21/7), seekor paus biru dengan panjang 29 meter, lebar tubuh bagian kepala 1,3 m, lebar tubuh bagian ekor 1 m dan lingkar perut 14,5 meter ditemukan terdampar di perairan Kupang.

Saat ditemukan, Paus dalam kondisi tubuh telah mulai membusuk dan ditemukan luka lecet pada bagian ekor akibat lama tergenang di air laut dan terkena batu karang mati di sekitar lokasi.

Baca juga: BKSDA Jember imbau warga tidak konsumsi ikan hiu yang terdampar

Meski demikian, ternyata pada tubuhnya tidak ditemukan luka akibat benda tajam seperti tombak dan propeller kapal.

Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) berhasil menguburkan Paus tersebut pada Kamis, (23/7) bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, PT. Pembangunan Perumahan (PP), Direktorat Polair Polda NTT, dan Polsek Kupang Barat Polres Kupang.

Aryo dalam keterangan menyampaikan bahwa Paus termasuk mamalia laut yang dilindungi secara nasional.

Untuk menghindari pemanfaatan bangkai paus dan menghindari munculnya sumber penyakit, lanjutnya, maka harus segera ditangani sesuai Panduan Penanganan Mamalia Laut Terdampar yang telah disusun KKP.

Baca juga: 17 ekor paus terdampar di Sabu Raijua

Kepala BKKPN Kupang Ikram M. Sangadji menjelaskan bahwa proses penanganan dilakukan dengan penyiapan kubur berukuran 30 x 4 x 2,5 m menggunakan 2 ekskavator bantuan PT. PP dan penembakan bangkai oleh Tim Direktorat Polair untuk mengeluarkan gas dari dalam perut paus agar mudah direlokasi.

"Seluruh penanganan yang dilakukan oleh BKKPN Kupang dari awal hingga akhir telah sesuai dengan SOP penanganan mamalia laut terdampar sehingga resiko seperti penyebaran penyakit ke masyarakat dan ledakan perut paus dapat dicegah," ungkap Ikram.

Sebelum dilakukan penguburan, tim peneliti Universitas Nusa Cendana (Undana) didampingi BKKPN Kupang dan BBKSDA NTT melakukan pengambilan sampel bangkai paus terlebih dahulu untuk kepentingan penelitian lebih lanjut.

Tim peneliti juga melakukan identifikasi isi perut paus dan hasilnya tidak ditemukan sampah plastik di dalamnya.

"Hasil pengamatan morfologi dan identifikasi organ dalam tubuh menunjukan bahwa paus biru yang ditemukan berjenis kelamin jantan dan mati secara alami karena sakit, namun demikian akan diketahui lebih lanjut setelah dilakukan uji laboratoris oleh team ahli Undana dan FKH Udayana. Rencana ke depan, rangka paus biru akan diambil kembali setelah 1 tahun dan dilakukan rekonstruksi ulang rangka untuk dijadikan bahan penelitian dan pendidikan di museum mamalia laut," ucap Ikram.

Baca juga: Warga Raja Ampat temukan ikan paus terjebak dan mati

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020