Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan proses pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan dengan berbagai pihak seperti pengusaha dan serikat pekerja berjalan dengan baik.

"Pembicaraan sudah berjalan dengan baik. Kami, Alhamdulillah, pertemuan tripartit untuk membahas RUU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan berjalan dengan baik," kata Menaker Ida ketika ditemui usai meninjau tenaga kerja asing di proyek kereta cepat jalur Jakarta-Bandung di Jakara Timur pada Senin.

Pembahasan tersebut melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) serta berbagai serikat pekerja/buruh yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.

Menurut Menaker Ida, pembahasan tentang kluster ketenagakerjaan tersebut berjalan mulus dengan masing-masing pihak baik perusahaan maupun serikat pekerja telah menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah.

Baca juga: Puan minta Baleg tunda bahas kluster ketenagakerjaan di RUU Ciptaker

Baca juga: Panja RUU Ciptaker usulkan tunda bahas kluster ketenagakerjaan


Namun, Ida mengakui ada pihak serikat pekerja yang menolak RUU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan itu.

"Tapi sebagian besar masih bersama-sama dengan kami. Yang menolak tentu ruangnya menjadi terkurangi untuk melakukan dialog," kata dia.

Padahal, ujar Menaker, jika tetap berada di dalam diskusi tersebut maka aspirasi dari kelompok yang menolak tersebut bisa dibicarakan bersama-sama.

Sebelumnya, unsur serikat pekerja dalam tim pembahasan RUU Cipta Kerja berasal dari KSPSI AGN, KSPSI Yoris, KSPI, KSBSI, Sarbumusi, KSPN, FSP Perkebunan dan FSP Karhutindo. Tapi, KSPSI AGN dan KSPI memutuskan mundur dari tim pembahasan.

Pada akhir April, Presiden Joko Widodo mengatakan menunda pembahasan kluster ketenagakerjaan untuk memberikan kesempatan pendalaman ulang substansi dari pasal-pasar dan mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Ketua DPR Puang Maharani juga telah meminta kepada Baleg DPR untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan.*

Baca juga: Jelang Hari Buruh, KSPI suarakan penolakan terhadap Omnibus Law

Baca juga: KSPI batalkan aksi unjuk rasa

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020