Jakarta (ANTARA) - BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) total Rp454,530 juta kepada ahli waris dua anggota Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) DKI Jakarta yang meninggal dunia saat sedang bertugas.

Siaran pers BPJAMSOOSTEK yang diterima di Jakarta, Senin, menjelaskan Taka (43) merupakan anggota PPSU Persada Kelurahan Kelapa Gading Barat meninggal dunia setelah menjadi korban tabrak lari saat sedang bertugas membersihkan Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading Jakarta Utara, Kamis (23/7).

Saat kejadian, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tidak terselamatkan dan meninggal dunia.

Baca juga: Klaim terus mengalir, BPJAMSOSTEK Mangga Dua cairkan JHT Rp79 M

Satu hari kemudian, Jumat (24/7), Jamaludin (51) tewas setelah mengalami kecelakaan dalam perjalanan pulang ke Bambu Apus, Cipayung, Jaktim, karena luka yang sangat parah di bagian kepala. Korban tidak sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menyerahkan santunan di Balai Kota Jakarta, Senin, dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan nilai total sebesar Rp454,530 juta

Kedua ahli waris menerima santunan masing-masing Rp227,265 juta yang terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman dan santunan berkala.

Selain itu BPJAMSOSTEK juga memberikan bantuan beasiswa untuk kedua anak almarhum Taka dengan total mencapai Rp111 juta, dan kepada 1 anak dari almarhum Jamaludin sebesar Rp76,5 juta.

Agus mengatakan kejadian yang dialami oleh keduanya merupakan kecelakaan kerja. Karena itu, ahli warisnya berhak menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang merupakan manfaat dari program JKK.

Baca juga: Ahli waris terima santunan JKK senilai Rp812 Juta dari BPJAMSOSTEK

“Kami turut berduka cita atas musibah terjadi, dan pada hari ini kami menyerahkan santunan secara simbolis kepada ibu Lastri dan ibu Evi selaku ahli waris yang dari masing-masing peserta. Semoga dapat meringankan duka dan kami berharap keluarga yang ditinggalkan mengalami kesulitan ekonomi," ujar Agus.

Agus menjelaskan ini wujud kepedulian pemberi kerja, yaitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan perlindungan kepada pekerja PPSU sebab mereka memiliki risiko kerja yang cukup tinggi jika dilihat dari kondisi kerja di lapangan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto menyerahkan santunan kepada Ahli Waris PPSU korban tabrak lari di Balai Kota, Senin (27/7/2020). (ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS/ho bpjamsostek)


Apresiasi BPJAMSOSTEK

Anies yang turut menyerahkan santunan pada ahli waris menyampaikan duka citanya. “Kami di Pemprov DKI Jakarta ingin agar semua keluarga yang bekerja, orang tuanya, suaminya, ayahnya, istrinya mengabdi untuk masyarakat terlindungi," ujarnya

Bila dalam menjalankan tugas sampai mengalami kecelakaan, bahkan sampai kejadian fatal seperti ini, ucap Gubernur, maka keluarganya mendapatkan dukungan untuk bisa meneruskan amanah yang dititipkan.

Ibu Lastri memiliki dua anak yang menjadi amanatnya. Ibu Evi ada tiga putra-putrinya. "Kami ingin keluarga-keluarga ini bisa terus menjalankan kehidupannya sesudah ayah dan suami berpulang. Karena itulah, kenapa di Pemprov DKI Jakarta menjaminkan lewat BPJS Ketenagakerjaan untuk semua pekerja, untuk Ketua RT/RW, semua yang mengabdi, bahkan PKK juga mendapatkan jaminan,"ucap Anies.

Meski ini bukan yang pertama kali, Anies kembali menyampaikan apresiasinya kepada BPJAMSOSTEK yang selalu merespon cepat setiap kejadian kecelakaan kerja yang menimpa anggotanya di jajaran Pemerintah DKI Jakarta.*

Baca juga: Pengalihan Asabri ke BPJS-TK tak rugikan pensiunan TNI-Polri
Baca juga: Vokasi Asik gratis untuk korban PHK digelar BPJAMSOSTEK
Baca juga: BPJAMSOSTEK juara umum penghargaan IHCA VI-2020

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020