Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa kembali memanggil Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan Hilman Lubis dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi/mantan Sekretaris MA)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Selain Hilman, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk Nurhadi, yaitu Bahrain Lubis berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan Musa Daulae selaku notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Baca juga: Tersangka Nurhadi dikonfirmasi dokumen yang disita terkait kasusnya


Sebelumnya, saksi Hilman pernah diperiksa penyidik KPK pada Jumat (17/7). Saat itu, Hilman dikonfirmasi soal lahan kelapa sawit milik Nurhadi di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Selain Nurhadi KPK pada 16 Desember 2019 juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.

Tiga tersangka tersebut juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6). Sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Baca juga: KPK cecar saksi Hengky Soenjoto soal adiknya yang masih buron

Baca juga: Tersangka Nurhadi dikonfirmasi dokumen yang disita terkait kasusnya

Baca juga: KPK panggil notaris saksi kasus suap-gratifikasi Nurhadi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020