Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan sebanyak 1,6 juta formasi tenaga administrasi akan dialihkan untuk memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di tiga sektor, yakni pendidikan, kesehatan dan penyuluh.

Restrukturasi tersebut dilakukan secara bertahap, salah satunya dengan membatasi rekrutmen CPNS untuk tenaga administrasi, dengan tujuan mengubah pola pikir struktural ke fungsional bagi ASN.

"Mengubah pola pikir struktural ke fungsional bagi 1,6 juta (ASN) itu akan terus kami update; kemudian proses rekrutmen CPNS juga akan kami batasi sesuai dengan kebutuhan K/L dan pemda," kata Tjahjo dalam web seminar "Urgensi Pembubaran 18 Lembaga" yang diselenggarakan Universitas Diponegoro, Selasa.

Tjahjo menjelaskan dari jumlah 4,3 juta ASN yang ada saat ini, sebanyak 1,6 juta di antaranya merupakan tenaga administrasi yang sebagian besar bekerja di pemerintah daerah. Sementara itu, di sektor pendidikan dan kesehatan, Pemerintah masih memerlukan banyak tenaga teknis.

Oleh karena itu, Pemerintah akan membatasi penerimaan CPNS untuk tenaga administrasi dan membuka peluang lebih besar untuk 700 ribu tenaga pengajar, 260 ribu tenaga kesehatan dan 80 ribu tenaga penyuluh.

"Memang yang 1,6 juta ini ke depan akan kami alokasikan untuk 700 ribu tenaga pengajar, kemudian masih kurang 260 ribu tenaga kesehatan, termasuk masih kurang 80 ribu tenaga penyuluh yang akan kami tempatkan di seluruh pedesaan," jelasnya.

Penguatan ASN tenaga teknis tersebut merupakan salah satu upaya percepatan reformasi birokrasi yang bertujuan untuk membangun pemerintahan lebih baik, lebih bersih, akutabel dan memberikan pelayanan publik prima, kata Tjahjo.

"Sehingga perlu ada manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan aparatur, penguatan pengawasan; dan kuncinya nanti ada pada peningkatan kualitas layanan publik yang kita harapkan," ujarnya.

Baca juga: Menpan-RB keluarkan surat edaran untuk lanjutkan SKB CPNS 2019

Baca juga: Tjahjo Kumolo: 4.100.894 ASN terima gaji ke-13 Agustus

Baca juga: Tjahjo: Peleburan lembaga ke kementerian untuk kurangi tumpang tindih

Baca juga: Menteri PANRB: Penyederhanaan birokrasi capai lebih 60 persen


Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020