Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat soal potensi terjadinya praktik gratifikasi saat pelaksanaan kurban pada Idul Adha tahun ini.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan para penyelenggara negara dituntut untuk memahami dan memastikan setiap pemberian kepadanya bukan terkait jabatan yang melekat pada yang bersangkutan.

"Yang dimaksud gratifikasi itu tidak hanya menerima dalam bentuk uang. Menurut undang-undang bisa diartikan dalam arti luas," katanya kepada ANTARA, Kamis.

Baca juga: Terbitkan imbauan tolak gratifikasi, KPK apresiasi 123 instansi

Pernyataan itu menanggapi dugaan praktik gratifikasi yang diberikan sejumlah perusahaan di kawasan industri kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dalam bentuk hewan ternak sapi untuk berkurban.

"Tentu harus dipastikan bahwa pemberian dari pihak lain kepada penyelenggara negara itu karena ada hubungannya dengan jabatan si penerima. Artinya, apakah si pemberi mempunyai kepentingan dengan jabatan si penerima tersebut, ini mesti jelas dulu," ungkapnya.

Dia menjelaskan dalam Undang-Undang tindak pidana korupsi ada aturan yang melarang praktik yang dimaksud dengan ancaman pidana jika tidak melaporkan kepada pihaknya dalam waktu 30 hari kerja.

"Apabila telah melapor maka tentu akan terbebaskan dari ancaman pidana. Ada di pasal 12B dan 12C undang-undang tipikor," katanya.
 
Salah satu sapi kurban pemberian perusahaan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di halaman gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (30/7/2020). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah/aa.


Sehari jelang pelaksanaan kurban, DPRD Kabupaten Bekasi menerima pemberian sejumlah hewan kurban dari kawasan industri yang dikirimkan perusahaan langsung ke gedung wakil rakyat itu.

Baca juga: DPRD Bekasi terima kecaman atas Pilwabup inkonstitusional

Salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi asal PKS M Nuh bahkan menyempatkan diri memilih sapi yang ditujukan padanya sebelum diturunkan dari kendaraan roda empat.

"Yang ini nih buat saya ya. Langsung antar saja ke alamat ini," katanya.

Menurutnya pemberian hewan kurban dari pihak swasta bukan merupakan bentuk gratifikasi. Alasannya, kata dia, hewan kurban yang diterimanya akan dibagikan kepada warga setelah melalui proses pemotongan.

"Oh bukan (gratifikasi), kan motongin buat warga, bukan buat saya. Saya tidak menerima duit. Ini kan proposal atas nama masjid bukan saya," kata dia.

Sopir yang mengantar sapi ke gedung DPRD Kabupaten Bekasi enggan mengaku asal empat ekor sapi itu. "Ini empat ekor untuk pimpinan dewan, dari mananya saya kurang tahu, saya hanya disuruh mengantar saja," katanya.

Baca juga: KPK panggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman kasus Meikarta

Baca juga: DPRD Bekasi bentuk pansus susun Perda tentang lindungi hak perempuan

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020