Jakarta (ANTARA) - KPK mengonfirmasi tiga saksi perihal tas mewah merek Hermes milik tersangka Rezky Herbiyono yang merupakan menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Tiga saksi yang diperiksa seluruhnya dari unsur swasta, yakni Mujiono, Abdul Gani, dan Sarino. Ketiganya diperiksa dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

"Penyidik menggali pengetahuan saksi-saksi itu terkait dugaan kepemilikan barang-barang mewah milik tersangka RHE seperti tas merk Hermes," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan Nurhadi dan menantunya

Selain itu, kata dia, penyidik juga mengonfirmasi tiga saksi tersebut soal tempat penukaran uang oleh Herbiyono. "Kegiatan operasional money changer sebagai tempat penukaran uang oleh tersangka RHE," kata Fikri.

KPK juga menginformasikan ada tiga saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini, yaitu personel Polisi Kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, Andri Irianto, serta dua orang dari unsur swasta, Olivia Hermijanto dan Winarni Cahyadi.

"Saksi Olivia Hermijanto dan Winarni Cahyadi belum diperoleh informasi. Andri Irianto, surat panggilan belum sampai," kata Fikri.

Baca juga: KPK panggil tiga PNS saksi kasus suap dan gratifikasi Nurhadi

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada 16 Desember 2019. Selain Hiendra, KPK juga telah menetapkan Nurhadi dan Herbiono sebagai tersangka.

Diketahui, tiga tersangka itu telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang sejak Februari 2020.

Untuk tersangka Nurhadi dan Herbiyono telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6). Sedangkan Soenjoto saat ini masih menjadi buronan.

Baca juga: KPK panggil notaris saksi kasus suap-gratifikasi Nurhadi

Nurhadi dan Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020