Jakarta (ANTARA) - Sebagian besar petugas Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan tidak terlibat dalam kasus pelaporan lima pejabat di Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur Anies Baswedan.

Pelaporan lima pejabat yang dimaksudkan adalah pelaporan yang diserahkan oleh Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia pada akhir Juli 2020 terkait dugaan pelarangan pembentukan serikat pekerja di lingkungan AGD Dinkes DKI.

"Kami mau menyatakan sikap bahwa kami pegawai AGD Dinkes, kami tidak terkait soal pelaporan 5 pejabat Pemprov DKI. Kami tidak terlibat dalam pelaporan tersebut. Sebagai pegawai, kami mengikuti aturan yang berlaku di AGD Dinkes," ujar Ketua Forum Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) AGD Dinkes DKI Dedi Warman saat ditemui, Selasa.

Dari 754 pegawai AGD Dinkes, hanya sekitar 200 pegawai yang ikut terlibat dalam pelaporan terkait serikat pekerja itu sementara sebagian besar lainnya tetap mengikuti Peraturan Pegawai di AGD Dinkes DKI.

"AGD Dinkes saat ini bentuknya instansi pemerintah, berbeda dengan instansi milik pemerintah. Kalau instansi milik pemerintah itu seperti BUMD, masih bisa melakukan hal itu (kerja sama dan serikat pekerja)," ujar Dedi.

Awal mula pelaporan terjadi setelah AGD Dinkes DKI mendapatkan Keputusan Kepala Unit AGD Dinkes Nomor 16 Tahun 2020, berisi tentang pedoman pelaksanaan peraturan kepegawaian untuk pegawai pola pengelolaan keuangan BLUD AGD Dinkes DKI.

Baca juga: Anies perketat pengawasan dunia usaha terkait klaster perkantoran
Baca juga: Sudah 177 ribu sampel diperiksa gunakan PCR di Jakarta


Namun ternyata ada beberapa pihak yang tidak mau mengikuti aturan itu, hingga berujung pada pelaporan lima pejabat di Pemprov DKI kepada Anies Baswedan.

Aspek Indonesia melaporkan lima pejabat karena adanya dugaan menghalang-halangi pekerja untuk membentuk dan menjalankan kegiatan serikat pekerja.

Lima pejabat yang dilaporkan oleh Aspek Indonesia adalah Kepala Unit Pelayanan AGD Dinkes DKI; Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI; Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan Unit Pelayanan AGD Dinkes DKI; dan Koordinator Kepegawaian Unit Pelayanan AGD Dinkes DKI.

Sekretaris Jenderal Aspek Indonesia Sabda Pranawa Djati menganggap pelarangan serikat pekerja melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aspek menuntut Pemprov DKI dapat memberikan jaminan perlindungan hak dan kebebasan kepada para pekerja yang tergabung dalam Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020