Kami sudah bersurat ke Kreditplus untuk mengklarifikasi hal itu sekaligus melaporkan ke Kominfo
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan sudah mengirimkan surat kepada pengelola platform digital Kreditplus mengenai dugaan bocornya data pengguna.

"Kami sudah bersurat ke Kreditplus untuk mengklarifikasi hal itu sekaligus melaporkan ke Kominfo terkait isu kebocoran ini," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, dalam keterangan resmi, Selasa.

Kominfo menegaskan Kreditplus sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib memenuhi standard perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Kominfo pastikan data aplikasi PeduliLindungi tidak bocor

Baca juga: Kominfo telusuri dugaan peretasan data COVID-19


Selain itu, PSE juga tunduk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

ANTARA sudah menghubungi Kreditplus, namun perusahaan tersebut tidak memberi tanggapan hingga berita ini ditulis.

Kabar data nasabah Kreditplus bocor bermula dari laporan di media sosial, diperkirakan 896.000 data milik pengguna platform tersebut bocor dan dijual di situs gelap.

Data yang bocor antara lain berupa nama, nomor KTP, alamat email, kata sandi, nomor ponsel, data pekerjaan dan data keluarga penjamin.

Platform Kreditplus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pembiayaan, atas nama Finansia Multi Finance.

Dalam situs mereka, Kreditplus menuliskan PT Finansia Multi Finance bergerak di bidang pembiayaan sejak tahun 1994 dan memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan, berdasarkan surat No.460/KMK.017/1994 tanggal 14 September 1994.

Merek Kreditplus melayani pembiayaan motor, mobil dan peralatan berat dan sejak 2014 memiliki layanan finansial digital.

Data mengenai Finansia Multi Finance masih dimuat dalam Direktori Jaringan Kantor Lembaga Pembiayaan per Juni 2020, di laman resmi OJK.

Semuel dalam keterangan tersebut mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan akun masing-masing, antara lain mengganti kata sandi secara berkala dan tidak memberikan kata sandi atau one-time password ke pihak lain.

Baca juga: 819.976 data nasabah Kreditplus bocor, pakar ingatkan soal RUU PDP

Baca juga: Data bocor, pakar siber sebut transaksi di Tokopedia masih aman

Baca juga: Kominfo minta operator seluler selidiki dugaan data bocor

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2020