Gubernur Anies tidak boleh lengah dan ragu untuk menarik rem darurat
Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad, mempertanyakan ketegasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pengambilan kebijakan rem darurat di tengah situasi semakin meningkatnya kasus COVID-19 di Ibu Kota dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

“Pengetatan ataupun pelonggaran aturan suatu hal yang lazim dilakukan pada saat pandemi, terakhir kita lihat Kota Manila dan Melbourne kembali memperketat pergerakan warga akibat lonjakan kasus. Gubernur Anies tidak boleh lengah dan ragu untuk menarik rem darurat,” ujar Idris dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.

Idris mengatakan Mantan Menteri Kebudayaan dan Pendidikan RI itu seharusnya tidak lengah di tengah angka COVID-19 yang merangkak naik dan lebih baik mengambil kebijakan rem darurat secepat mungkin dibandingkan hanya memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Lebih lanjut, Idris mengkritisi kondisi PSBB transisi yang dinilai ditanggapi sudah seperti dalam kondisi normal akibat munculnya banyak klaster di area-area publik seperti di pasar dan perkantoran.

Baca juga: Senin, Penambahan kasus COVID-19 Jakarta 489 kasus

"Tidak ada perbedaan dari tiga kali perpanjangan ini, kita tidak bisa berharap ada perubahan hasil, kalau Pemprov DKI hanya berpangku tangan dan sekedar memperpanjang status tanpa ada upaya pencegahan," ujar Idris.

Oleh karena temuan itu, PSI meminta Anies agar dapat mengambil kebijakan rem darurat yang sejak awal PSBB transisi diumumkan sehingga kebijakan tersebut dapat bermanfaat bagi warga Ibu Kota.

"Jangan sampai kebijakan rem mendadak hanya menjadi pepesan kosong,” ujar Idris.

Seperti diketahui, angka "positivity rate" COVID-19 di Ibu Kota sempat menyentuh angka 7,1 persen.

Baca juga: Anies sebut 66 persen kasus positif baru di Jakarta tidak bergejala

Meski demikian, Ibu Kota Jakarta masih tetap menjalankan PSBB transisi hingga tiga kali perpanjangan dengan kondisi beberapa sektor ekonomi seperti kegiatan perkantoran,kegiatan hiburan dan pasar non-pangan diperbolehkan untuk beroperasi sejak Juni 2020.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020