Jayapura (ANTARA) - Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa melaporkan dua akun media sosial facebook atas nama Kapten Yulianus Basutey dan Pace Kribo kepada polisi terkait pencemaran nama baik.

Taufik Darus dan Tontje George Pulalo selaku kuasa hukum dari Dorinus Dasinapa kepada wartawan, di Kota Jayapura, Selasa, mengatakan kedua akun tersebut telah dilaporkan pada awal Juni 2020.

"Klien kami sudah melapor kedua akun facebook tersebut di Sudbit V Siber Ditreskrimsus Polda Papua pada 12 Juni 2020, dengan dugaan tindak pidana UU ITE. Adapun tanda bukti laporan informasi yang kami sampaikan dengan nomor TBLI/100/VI/2020 Sbbdit V Siber," katanya.

Pemilik akun facebook bernama Kapten Yulianus Basutey, kata dia, telah dipanggil polisi guna dimintai keterangan terkait postingan atau unggahan pernyataan di Grup Mamberamo Raya News atau di facebook.

"Pemilik akun Kapten Yulianus Basutey sudah dimintai keterangan, sementara untuk Pace Kribo menurut penyidik Polda Papua sedang dijadwalkan," katanya sambil menunjukkan bukti laporan polisi.
Baca juga: Kapolda Papua sebut kasus Mamberamo Raya diusut penyidik gabungan


Menurut dia, kedua pemilik akun tersebut mengunggah sebuah pernyataan yang sangat memojokkan dan mencemarkan nama baik kliennya merupakan seorang pejabat publik, yang bisa menjatuhkan citra dan harga dirinya.

"Untuk bukti potongan atau pun salinan unggahan di facebook kedua pemilik akun itu sudah kami serahkan ke polisi. Dan tentunya kami apresiasi kinerja Polda Papua yang dengan cepat memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," katanya pula.

Selain kedua akun facebook itu, kata dia, ada empat akun lainnya yakni Randi Don Bilasi, Jho Bls, Paitua Kona, dan Jimmy Aufa akan dilaporkan ke polisi dengan persoalan yang sama.

"Terkait kasus ini seharusnya warga lebih bijak dalam menggunakan media sosial, jangan sampai menyinggung atau membuat pihak lain terluka, karena hal ini bisa berdampak hukum. Sebaiknya media sosial digunakan untuk hal positif bukan untuk menghasut, ujaran kebencian ataupun menyebarkan fitnah atau hoaks," katanya lagi.
Baca juga: Pangdam XVII/Cenderawasih tegaskan proses hukum prajurit yang bersalah
 

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020