Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menemukan 14.380 pemilih pemula tidak terdaftar di daftar pemilih (A-KWK), pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) di 12 kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.

"Hasil evaluasi pengawasan ditemukan 14.380 pemilih pemula di 11 kabupaten kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK," kata Koordinator Pengawasan Bawaslu Sulsel Amrayadi di Makassar, Senin.

Dari standar pengawasan yang telah dijalankan dalam proses pemutakhiran data tersebut, ia menjelaskan, daftar pemilih dalam model A-KWK berasal dari hasil sinkronisasi antara daftar pemilih Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) untuk Pilkada Serentak 2020.

Baca juga: Bawaslu Gunung Kidul layangkan rekomendasi kepada Komisi ASN
Baca juga: Bawaslu puji Kampung Anti Politik Uang dan Hoaks di OKU
Baca juga: Bawaslu Bengkulu: Tiga kabupaten belum 100 persen cairkan dana pilkada


Hasil sinkronisasi tersebut kata Amrayadi, menghasilkan daftar pemilih dalam daftar pemilih model A-KWK yang dibuktikan dengan menambahkan pemilih pemula, menghapus pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) di Pemilu 2019,

Selanjutnya menambahkan pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2019, menambahkan pemilih belum 17 tahun sudah menikah dan identifikasi jumlah pemilih dalam satu TPS.

Selain itu, Bawaslu Sulsel menemukan 145.937 pemilih di 11 kabupaten/kota yang telah dinyatakan TMS di Pemilu 2019 kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.

"Tidak hanya itu, ditemukan pula 44 pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah di enam kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK," kata dia.

Bawaslu Sulsel juga menemukan 2.315 pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) Pemilu 2019 di enam kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK. Selain itu, ditemukan sembilan kabupaten/kota yang terdapat pemilih yang terpisah TPS-nya berdasarkan daftar pemilih model A-KWK.

Terhadap temuan tersebut, pihaknya telah memberikan saran perbaikan kepada KPU dan jajarannya. Jika tidak dilakukan perbaikan, Bawaslu berpotensi merekomendasikan coklit ulang dan penundaan penetapan pada pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk dilakukan pencermatan ulang.

"Kami berharap KPU dan jajarannya bisa bersinergi dengan pengawas di semua tingkatan sehingga persoalan daftar pemilih di Pilkada 2020 ini dapat memastikan hak pilih semua warga yang bersyarat menurut peraturan perundang-undangan," harapnya.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020