pelaku ditangkap  di daerah Kapuk Poglar Jakarta Barat berikut alat bukti
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga pelaku penyebar video asusila yang melibatkan anak di bawah umur melalui  jejaring media sosial grup percakapan "Line".

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan pelaku berinisial P, DW, dan RS berhasil ditangkap berdasarkan hasil penelusuran patroli siber Subnit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit Krimsus AKP Bayu Kurniawan.

Baca juga: Motif pelaku penculikan balita di Pesanggrahan ingin menguasai korban

"Diketahui bahwa di dalam grup tersebut, tidak hanya terdapat aktivitas penyebaran video pornografi. Tetapi ada juga para pemeran wanita yang masih berusia di bawah umur menyediakan jasa seks via panggilan video, dan pertunjukkan siaran langsung," ujar Audie di Jakarta, Senin.

Tersangka P yang diduga sebagai admin grup pornografi tersebut, ditangkap  di daerah Kapuk Poglar Jakarta Barat pada 5 Agustus, setelah alat bukti ditemukan.

Dari keterangan tersangka P, didapatkan nama tersangka lainnya yakni BP (DPO), yang juga diduga merupakan admin grup.

Baca juga: Polisi tangkap pria diduga penganiaya anak di Duren Sawit

Selanjutnya, dilakukan pengembangan hingga akhirnya tersangka DW dan RS ditangkap di kawasan Kapuk Poglar, Jakarta Barat.

Dua tersangka tersebut ditemukan sedang bersama satu orang pemeran di bawah umur, yang sedang mengadakan pertujukkan siaran langsung.

"Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan, maka talent yang masih di bawah umur akan kami lakukan diversi (penyelesaian hukum terhadap anak di bawah umur)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi.

Baca juga: Warga Jakarta Pusat diajak ikut lomba virtual Hari Anak Nasional 2020

Namun, menimbang usia anak masih dini dan berstatus masih pelajar, kemungkinan anak tersebut dikembalikan kepada orang tuanya, yang sebelumnya akan dididik terlebih dahulu di sebuah pondok pesantren.

"Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 4 unit ponsel, empat akun grup Line, satu kartu ATM, tangkapan layar kiriman video pornografi, video live streaming anak di bawah umur," ujar dia.

Ketiga pelaku tersebut akan dijerat pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 dipidana penjara paling lama enam tahun.




 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020