Palembang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba berupa sabu-sabu seberat 7,5 kilogram dan pil ekstasi 8.873 butir yang diamankan dari tiga tersangka jaringan pengedar narkoba antarprovinsi wilayah Sumatera.

Pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka bandar dan kurir narkoba yang ditangkap di jalan lintas Palembang-Jambi pada 16-22 Juli 2020, dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel Kombes Pol Habi Kusno di Palembang, Selasa.

Baca juga: BNNP Jatim musnahkan sabu-sabu libatkan pemain sepak bola

Sebelum dimusnahkan dengan cara dihancurkan atau dilarutkan menggunakan campuran air deterjen memakai alat blender, barang bukti kejahatan narkoba itu dilakukan uji laboratorium oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik Polda Sumsel yang disaksikan oleh pihak Kejaksaan dan Bea Cukai setempat.

Kombes Pol Habi Kusno menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan di gudang dan penyalahgunaan barang terlarang hasil sitaan tersebut.

Pemusnahaan barang bukti tersebut sesuai dengan amanat pasal 91 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya terlarang.

Baca juga: Polda Kalbar musnahkan barang bukti ribuan butir ekstasi

Dengan dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut, selain bisa mengurangi penumpukan narkoba di gudang juga dapat dicegah terjadinya penyimpangan barang terlarang itu atau kembali beredar di tengah-tengah masyarakat.

Untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba, pihaknya bersama aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya berupaya menggalakkan kegiatan pemberantasan narkoba yang kini telah masuk ke berbagai lapisan masyarakat.

Melalui kegiatan pemusnahan dan pemberantasan narkoba itu, diharapkan dapat diminimalkan peredaran barang terlarang tersebut serta dapat dicegah timbulnya pengedar dan pengguna narkoba baru, ujar Kombes Habi Kusno.

Baca juga: Polda Riau musnahkan narkoba miliaran rupiah

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020