ANTARA - Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan menyepakati pengaturan koridor perjalanan (travel corridor) guna memfasilitasi perjalanan bisnis, diplomatik, dan dinas selama pandemi COVID-19. Aturan tesebut bertujuan memperlancar hubungan bisnis dan investasi kedua negara, dan mulai berlaku pada 17 Agustus 2020. (Erlangga Bregas Prakoso/Soni Namura/Edwar Mukti Laksana)