Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan membagikan 300 masker kepada pengguna transportasi kereta api serta masyarakat yang melintas di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi
Budi Sartono ikut membagikan masker kepada masyarakat dalam rangka sosialisasi serta edukasi pendisiplinan protokol kesehatan masyarakat di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau normal baru.

Kegiatan pembagian tersebut berlangsung pagi hari pada saat jam sibuk penumpang di Stasiun Manggarai pukul 07.00 WIB melibatkan tiga pilar, yakni TNI serta pemerintah kota (Satpol PP dan Dishub).

"Kita memberikan perhatian khusus bagi penggunaan kereta api, karena kita tahu jumlah pengguna moda transportasi berbasis rel ini cukup tinggi," kata Budi.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres dan anggota TNI/Polri berkeliling stasiun menyapa masyarakat sambil menyosialisasikan penggunaan masker dan menjaga jarak fisik.

Masyarakat atau pengguna kereta api dan moda transportasi lainnya yang ada di Stasiun Manggarai yang kedapatan tidak menggunakan masker ditegur serta diberi masker.

Budi berharap pembagian masker ini dapat mengingatkan masyarakat akan pentingnya menggunakan masker setiap beraktivitas di luar rumah.

Baca juga: Polrestro Tangerang Kota bagikan masker kepada pengemudi
Baca juga: Anggota Polrestro Jaktim kena sanksi fisik karena bekerja tanpa masker


Sementara itu, warga yang ditemui di lokasi menyebutkan alasannya tidak menggunakan masker karena lupa membawa dan belum terbiasa. Selain itu juga karena tidak punya banyak masker sehingga tidak bisa dipakai setiap hari.

"Saya cuma punya satu, kadang lupa bawa, kadang lupa makainya. Ya kalau ada bagi-bagi masker gini kan lumayan buat nambah masker, enggak perlu keluar uang buat beli," kata Hendra warga asal Bekasi.

Sehari sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan juga melaksanakan kegiatan serupa dengan menyasar masyarakat yang ada di Pasar Santa, Selasa (18/8).

Penggunaan masker bagian dari pendisiplinan protokol kesehatan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).

Selain itu juga Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi menuju Masyarakat Sehat dan Produktif.

Protokol kesehatan yang tidak boleh dilanggar, yakni protokol perlindungan individu yang meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu bagi warga yang keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Selanjutnya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Kemudian protokol untuk perlindungan masyarakat meliputi sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan serta pengendalian COVID-19, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan penyediaan cairan pembersih tangan.
Baca juga: Jaksel sosialisasikan kewajiban penggunaan masker

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020