Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial memastikan Komunitas Adat Terpencil (KAT) mendapatkan akses terhadap berbagai pelayanan yang diberikan pemerintah, termasuk bantuan sosial di masa pandemi.

"Tugas kita antara lain menjembatani KAT agar terakses pelayanan negara," kata Menteri Sosial Juliari P Batubara pada pertemuan tim pakar dan Pokja pemberdayaan KAT di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Warga KAT bisa dapat bansos dengan kartu indentitas sementara

Baca juga: Kemensos bantu Komunitas Adat Terpencil urus data kependudukan


Mensos juga berharap dukungan sektor swasta untuk membantu pemerintah dalam memberdayakan KAT, salah satunya seperti yang dilakukan toko ritel Indomaret.

Dukungan dari sektor swasta ke depan diharapkan bukan hanya dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dikeluarkan dari keuntungan, namun perusahaan harus berjiwa sosial, sehingga dalam kondisi apapun tetap peduli dengan lingkungan sekitarnya.

"Bukan hanya sekedar kegiatan CSR, tapi produknya harus membawa perubahan sosial di sekitarnya. Contoh tidak membeli bahan baku yang merusak lingkungan. Kita harus jadi negara yang maju peradabannya, bukan hanya maju ekonomi," tegas Juliari.

Lebih lanjut, Mensos mengatakan Kemensos berkomitmen memberdayakan KAT terlebih lagi di masa pandemi COVID-19, mereka juga sangat terdampak.

Salah satu terobosan yang dilakukan Kemensos, yaitu memberikan bantuan sosial tunai kepada KAT di Jambi dengan berbekal kartu identitas sementara, sebab mereka tidak memiliki KTP.

Baca juga: Mensos: Segera cairkan anggaran pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil

Baca juga: Mensos sebut KAT harus tanggap bencana


Mensos menyatakan masyarakat adat termasuk kelompok yang paling rentan dan berisiko akibat pandemi COVID-19, karena mereka kurang akses informasi tentang virus, pengetahuan pencegahan dan perlindungan diri dari virus, serta minimnya akses terhadap pelayanan kesehatan.

Kemensos juga terus berupaya agar pendataan masyarakat KAT bisa segera terintegrasi, sehingga hak-hak mereka terpenuhi.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020