Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Thopaz Nuhgraha Syamsul dituntut oleh pendukungnya untuk masuk skema Pergantian Antarwaktu (PAW) akibat janji kampanye untuk Pemilihan Legislatif 2019 dinilai tak terlaksana.

Tuntutan tersebut tertuang dalam laporan yang diajukan oleh Relawan Aksi Mendukung Prabowo-Sandi (Rampas) yang berdomisili di kawasan Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kecamatan Jatinegara, Kramatjati dan Duren Sawit, pada beberapa pihak. Selain tidak menjalankan janji kampanyenya, Topaz juga dinilai tidak mau berkomunikasi dengan mereka.

"Tuntutan kami, PAW saja. Karena awal jadi saja, mereka mau silaturahmi saja sudah ditolak. Kami juga enggak tahu kenapa begitu," kata Kuasa Hukum Rampas Samsuddin Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Samsuddin mengatakan, pelaporan kliennya selaku pendukung sekaligus tim sukses disampaikan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI, KPUD, Bawaslu dan DPD Gerindra selaku partai yang menauingi Thopaz.

Pelaporan kepada BK disebutnya dilakukan pada 22 Juni 2020 dan sudah ada bukti tanda terima.

Awal dari pelaporan ini, kata Samsuddin, karena saat kampanye kliennya membuat perjanjian dengan Thopaz jika berhasil terpilih dengan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak Politik antara Thopaz dengan Rampas yang ditandatangani dengan materai.

Baca juga: Gedung DPRD DKI dibuka terbatas usai ditutup sepekan
Baca juga: Anggota DPRD DKI beri wifi gratis untuk murid di Duri Kosambi


Samsuddin menjelaskan dalam perjanjian itu Thopaz berjanji memberikan 10 persen dana resesnya kepada Rampas. Selanjutnya, Thopaz juga menyatakan akan memberikan lima persen gajinya kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) itu.

Tak hanya itu, Thopaz juga ketika terpilih diminta membuat lapangan kerja bagi konstituennya. Namun ketiga janji itu disebutnya belum sama sekali terealisasi setelah setahun menjabat.

"Itu poin-poin janji pada saat kampanye dan memang dia meminta Rampas itu jadi tim suksesnya. Kemudian supaya ga ingkar janji, dibuatlah surat perjanjiannya sewaktu kampanye," ujar Samsuddin saat dikonfirmasi.

Ketua BK DPRD DKI Achmad Nawawi mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari Rampas itu.

"Belum ada tuh, belum ada suratnya, gak ada bagian itu gak ada, bagian itu enggak ada," katanya.

Jika telah ada laporan, Nawawi mengatakan akan mempelajarinya. Hasilnya akan diberikan kepada Pimpinan DPRD dan jika perlu PAW, maka akan diserahkan kepada KPUD atau bahkan jika ada pidana maka akan ditangani Kepolisian.

"Bisa, tapi dilaporkan kepada pimpinan, yang ngasih sanksi itu pimpinan, BK hanya proses saja, BK hanya merekomendasikan," katanya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020