Jakarta (ANTARA) - Panitia Kerja Pembelajaran Jarak Jauh DPR meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan kurikulum pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi COVID-19 yang adaptif dengan mempertimbangkan berbagai hal secara komprehensif.

"Kemampuan tenaga pendidik untuk menggunakan metode pembelajaran yang kreatif, inovatif, dan menyenangkan peserta didik harus menjadi pertimbangan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti dalam rapat kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim yang disiarkan langsung TVR Parlemen diikuti dari Jakarta, Kamis.

Baca juga: Panja DPR minta aturan pembelajaran jarak jauh diselaraskan

Kurikulum pembelajaran jarak jauh juga harus mempertimbangkan materi belajar yang dibutuhkan tenaga pendidik dan peserta didik. Materi pembelajaran jarak jauh harus kreatif, efektif, aktif, menyenangkan, ramah anak, dan mudah digunakan untuk semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas dengan pendekatan ilmu desain dan memperhatikan nilai budaya lokal.

Selain itu, materi belajar harus mampu mengantarkan pencapaian sasaran pembentukan karakter peserta didik serta kebutuhan kesejahteraan kondisi psikologis dan fisik peserta didik.

"Kurikulum pembelajaran jarak jauh harus mempertimbangkan proses belajar mengajar, kesulitan belajar, kebosanan, dan kebutuhan peserta didik untuk bersosialisasi yang dapat membantu pembentukan karakter," tutur politisi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Jawa Tengah IV itu.

Agustina mengatakan kurikulum pembelajaran jarak jauh juga harus mempertimbangkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan orang tua/wali untuk mendampingi proses pembelajaran dari rumah.

Baca juga: MPR minta Kemendikbud-Kemenkominfo sinergi jalankan PJJ

Baca juga: Ombudsman RI sarankan Kemendikbud susun kurikulum khusus pandemi


Kemampuan orang tua/wali peserta didik untuk menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran jarak jauh juga harus menjadi pertimbangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyusun kurikulum pembelajaran jarak jauh.

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus membuat pengaturan teknis terkait komunikasi intensif antara pihak sekolah atau tenaga pendidikan dengan orang tua atau wali peserta didik dalam memberikan pengetahuan metode pembelajaran," katanya.

Terkait platform pendukung pembelajaran jarak jauh, Panitia Kerja Komisi X DPR meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak mempromosikan platform pembelajaran berbayar milik swasta.

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menyosialisasikan lebih intensif penggunaan platform pembelajaran tidak berbayar yang dimiliki pemerintah," katanya.

Baca juga: Anggota DPR usulkan anggaran POP dialihkan untuk internet gratis siswa

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020