Rejang Lebong (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan penyerahan syarat hasil tes usap atau swab COVID-19 bakal pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2020 diserahkan sebelum pendaftaran.

Koordinator Divisi Tekhnis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan penyelenggaraan pilkada kali ini dilangsungkan di tengah pandemi COVID-19 sehingga tahapan pelaksanaannya harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kami baru menerima salinan Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2020, tentang pemilihan bupati dan wakil bupati serentak dalam kondisi pandemi COVID-19, di mana dalam pasal 50A ayat 1 disebutkan bapaslon wajib melakukan swab test atau RT-PCR sebelum tahapan pendaftaran," kata dia.

Dijelaskannya, hasil swab test yang menyatakan bakal pasangan calon negatif COVID-19 akan disatukan dengan berkas pendaftaran lainnya yang akan diserahkan saat pendaftaran peserta Pilkada Serentak 2020 terhitung 4-6 September ini.

"Berkas ini kemudian akan menjadi prasyarat KPU saat akan memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan di RSUD M Yunus Bengkulu nantinya," tambah dia.

Sementara itu, bagi yang dinyatakan positif COVID-19 kata Visco, seperti yang diatur dalam pasal 50A ayat 4, tidak diperkenankan hadir saat pendaftaran di KPU dan boleh diwakilkan dengan syarat membuat pernyataan jika yang bersangkutan tidak bisa hadir karena positif COVID-19.

Hasil positif ini tidak membatalkan pencalonan, namun mereka tetap wajib mematuhi protokol kesehatan dan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu, kemudian kandidat ini akan menjalani pemeriksaan kesehatan susulan.

Terbitnya PKPU No.10/2020, tentang perubahan atas PKPU No.6/2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sudah mereka sosialisasikan kepada empat bakal pasangan calon yang akan maju di pilkada daerah itu.

"Selain harus membawa hasil swab test, kita juga saat pendaftaran lusa akan membatasi jumlah orang yang akan masuk ke aula KPU, yang diperkenankan untuk masuk hanya bapaslon, LO satu orang dan pimpinan parpol pengusung," katanya.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020