Bandarlampung (ANTARA) - KPU Kota Bandarlampung menyebutkan bahwa tiga bakal pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung memperebutkan kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pilkada serentak 9 September 2020 akan mendaftar di hari pertama semuanya.
​​​​​​
"Karena tiga bakal pasangan calon akan mendaftar di hari pertama, kita membaginya tiga sesi pendaftaran," kata Komisioner KPU Kota Bandarlampung, Ferry Triatmojo di Bandarlampung, Jumat.

Ia menyebutkan pada pada sesi pertama yang akan melakukan pendaftaran yakni bakal pasangan calon Rycko Menoza-Johan Sulaiman, kemudian dilanjutkan dengan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.

"Pendaftaran hari pertama akan kita tutup pada pukul 16.00 WIB," kata dia.

Sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2020 pada tanggal 4-6 September merupakan jadwal tahapan pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah​​​​​​ dan apabila syarat dan apabila syarat pencalonan yang diverifikasi lengkap saat dilakukan penelitian administrasi maka KPU akan membuat dan mengantarkan surat pemeriksaan kesehatan untuk mereka melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Pantauan di lokasi bakal calon pasangan Rycko Menoza-Johan Sulaiman datang ke KPU dengan ditemani oleh partai politik pengusung dan tim pemenangan serta istri-istrinya.

Baca juga: Tim advokasi Yutuber laporkan oknum lurah ke Polda Lampung
Baca juga: Polda Lampung mendalami laporan kasus perampasan bansos
Baca juga: Partai Golkar targetkan 60 persen kemenangan di Pilkada Lampung


Sesuai peraturan yang berlaku meskipun puluhan pendukung bakal pasangan calon telah menunggu dari pagi di KPU namun mereka tidak boleh masuk ke halaman kantor penyelenggara yang menjadi tempat pendaftaran.

Bahkan pihak keamanan dari pihak kepolisian telah berjaga dan memblokade jalan menuju kantor KPU agar massa yang berada di lingkungan kantor penyelenggara pemilu tidak terlalu banyak.

Setelah diverifikasi berkas pencalonan oleh KPU, bakal pasangan Rycko-Johan yang didukung oleh partai Golkar dan Partai Keadilan Sosial (PKS) dinyatakan lengkap.

Namun khusus bakal calon Wakil Wali Kota Bandarlampung Johan Sulaiman diminta mengundurkan diri sebagai anggota legislatif di Provinsi Lampung lima hari setelah ditetapkan sebagai calon dan 30 hari sebelum pencoblosan.

Saat ini, KPU Bandarlampung sedang menunggu bakal pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang akan mendaftar hari pertama juga dan direncanakan kedatangannya pukul 14.00 WIB.
 

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020