Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yakin kementerian yang dipimpinnya mampu mengelola Barang Milik Negara (BMN) secara efisien di mana aset Kemenhub hingga Semester 1 2020 senilai Rp504 triliun.

“Kementerian Perhubungan sebagai salah satu Kementerian yang memiliki aset sangat besar yaitu sampai dengan Semester I Tahun 2020 sebesar Rp504 triliun diharapkan mampu melakukan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang efisien dan berorientasi pada pelayanan publik dan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada semua unit kerja” kata Menhub dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, salah satu bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik adalah pengelolaan BMN yang efisien serta berorientasi pada pelayanan publik dan kemakmuran rakyat.

Budi menyebutkan  tujuan reformasi birokrasi antara lain adalah tata kelola pemerintahan yang baik dengan menciptakan aparatur negara yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab, serta menciptakan birokrasi yang efisien dan efektif, sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang terbaik.

Baca juga: Menhub bakal tegur Batik Air diduga langgar protokol kesehatan

“Tuntutan akan tata kelola pemerintahan yang baik atau ‘good public governance’ akan selalu meningkat seiring dengan meningkatnya tuntutan akan pelayanan publik,” katanya.

Reformasi Pengelolaan BMN sendiri dimulai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Berdasarkan PP tersebut, Pemerintah telah menerbitkan serangkaian kebijakan mulai dari penertiban BMN, inventarisasi dan penilaian BMN hingga pemanfaatan BMN.

Menhub mengatakan tantangan dalam pengelolaan aset negara pada Kementerian Perhubungan sebagai institusi pengguna barang milik negara yaitu mengubah pola pikir Aparatur Negara yang tidak memelihara dan mengoptimalkan Aset / BMN di lingkungan kerjanya.

Tantangan lainnya yaitu terus mendorong semua unit kerja pada lingkungan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pengelolaan Aset /BMN yang dilakukan secara efisien dan efektif dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance untuk mendukung pembangunan nasional dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kemenhub sendiri sudah mengambil langkah-langkah strategis mewujudkan tata kelola aset negara yang tertib dan akuntabel yang sudah mulai dilakukan sejak Tahun 2019 – 2020.

Kemenhub sudah merevaluasi Aset/BMN sebanyak 29,400 NUP (Nomor Urut Pencatatan atau biasa juga dikenal dengan Nomor Aset/NA) yaitu 56,80 persen dari total Aset/BMN yang berjumlah 51.765 NUP dan akan terus dilakukan revaluasi BMN selesai sampai dengan 51.765 NUP hingga akhir tahun 2020.

Baca juga: Percepat penyerapan, Menhub usulkan realokasi anggaran ke Kemenkeu

“Kondisi di mana belum terinventarisasinya BMN dengan baik sesuai peraturan yang berlaku pada Kementerian Perhubungan, menjadi sasaran dalam penataan dan penertiban BMN pada tahun 2020,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan arah langkah-langkah penertiban BMN tersebut adalah bagaimana pengelolaan aset Kementerian Perhubungan di setiap Kuasa Pengguna Barang menjadi lebih akuntabel dan transparan, sehingga aset-aset negara mampu dioptimalkan penggunaan dan pemanfaatannya untuk menunjang fungsi pelayanan kepada masyarakat / pemangku kepentingan.

“Diharapkan penerimaan atau penghematan APBN yang berasal dari pengelolaan BMN dapat menjadi tolok ukur kinerja para Kuasa Pengguna Barang,” ujar Menhub.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020