hari ini juga ada tambahan 111 kasus baru
Denpasar (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat dari tambahan sebanyak 115 pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh pada Kamis, mayoritas merupakan pasien dari Kota Denpasar.

"Dari 115 pasien yang dilaporkan sembuh hari ini, mayoritas dari Kota Denpasar yakni ada 43 orang. Sedangkan pasien yang sembuh di kabupaten lainnya di Bali, yakni Kabupaten Jembrana (16), Tabanan (8), Badung (13), Gianyar (5), Bangli (16), Klungkung (2) dan Karangasem (12)," kata Ketua Harian GTPP COVID-19 Provinsi Bali yang sekaligus Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, di Denpasar, Kamis.

Dengan tambahan 115 orang yang sembuh ini, jumlah pasien positif COVID-19 yang telah sembuh secara kumulatif di Pulau Dewata menjadi sebanyak 5.437 orang atau 79,56 persen dari total kasus positif yang terkonfirmasi.

"Untuk hari ini juga ada tambahan 111 kasus baru yang kesemuanya merupakan transmisi lokal, sehingga jumlah kumulatif pasien positif COVID-19 hingga hari ini menjadi 6.834 orang," ujarnya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga melaporkan pada hari ini ada penambahan sembilan pasien COVID-19 yang meninggal, yakni dari Kabupaten Badung (2), Kabupaten Gianyar (2), Kabupaten Bangli (3), Kabupaten Klungkung (1) dan Kabupaten Karangasem (1) sehingga jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Pulau Dewata menjadi 151 orang atau 2,21 persen dari total kasus.

Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang dirawat di RS dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering) sebanyak 1.246 orang (18,23 persen).

"Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sebanyak 6.444 orang, pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 305 orang dan pelaku perjalanan dalam negeri 85 orang," ujar birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.

Oleh karena itu, Dewa Indra kembali mengingatkan masyarakat untuk terus mendukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja dan kapan saja.

Melihat perkembangan pandemi ini, Gubernur Bali juga telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Pergub tersebut diantaranya mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.

 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020