menjelang pemberlakuan PSBB total yang salah satu aturannya tidak ada kebijakan ganjil genap kendaraan roda empat
Jakarta (ANTARA) - Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun media sosial resmi twitter miliknya yaitu @TMCPoldaMetro mengingatkan masyarakat bahwa aturan ganjil genap masih berlaku pada Jumat ini.

"Sampai dengan saat ini, kawasan pembatasan ganjil genap masih tetap diberlakukan," bunyi cuitan akun @TMCPoldaMetro.

Baca juga: DPRD DKI minta Anies tegas dalam kebijakan PSBB Total

Imbauan ini disampaikan mengingat pada Rabu (9/9), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total sebagai rem darurat di Jakarta.

Imbas adanya rem darurat, Anies menyebutkan sistem ganjil genap kembali dihentikan sementara selama PSBB total dilaksanakan.

Rencananya PSBB total akan dilaksanakan pada Senin (14/9), oleh karena itu aturan pembatasan ganjil genap masih tetap diberlakukan meski PSBB total telah diumumkan.

Baca juga: Nasdem desak Anies siapkan GOR untuk tampung pasien virus corona

Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menunggu Pergub terbaru terkait PSBB total, sehingga aturan dari PSBB transisi fase 1 perpanjangan kelima masih berlaku hingga Jumat (11/9).

"Termasuk peniadaan ganjil genap kita menunggu keputusan resmi dari Pemda," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (9/9).

Seperti diketahui, selama masa PSBB total masyarakat diminta melakukan seluruh kegiatan baik bekerja, belajar, hingga beribadah harus kembali dilakukan sepenuhnya dari rumah.

Baca juga: Menperin sebut PSBB total akan pengaruhi industri manufaktur

"Seluruh tempat kegiatan usaha non esensial harus tutup dan melaksanakan mekanisme WFH secara penuh. Hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan," kata Anies.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020