Sumpah saya tidak pernah meminta-minta seperti itu. Pada rapat saya tidak pernah meminta uang. Lebih jelasnya, disampaikan pengacara saya
Sidoarjo (ANTARA) - ​​​Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah tetap kukuh tidak pernah meminta uang seperti yang diungkapkan Jaksa KPK dalam persidangan dugaan korupsi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin.

Kepada sejumlah wartawan usai persidangan, dia menyatakan tidak pernah meminta-minta uang kepada anak buahnya, atau kepada kontraktor.

"Sumpah saya tidak pernah meminta-minta seperti itu. Pada rapat saya tidak pernah meminta uang. Lebih jelasnya, disampaikan pengacara saya," kata Saiful Ilah.

Sementara Syamsul Huda, ketua tim pengacara Saiful Ilah menyebut jaksa menuntut berdasar penafsiran sendiri. Hanya berdasar petunjuk, tanpa pembuktian yang kuat.

Baca juga: Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful dituntut 4 tahun penjara

Baca juga: KPK eksekusi kontraktor penyuap Saiful Ilah ke Lapas Surabaya


"Padahal sekelas KPK kan kemampuannya besar. Harusnya gampang dong jika mau membuktikan. Tapi kan klien kami memang tidak menerima uang seperti yang dituduhkan," ujar Syamsul.

Senin depan, pihaknya bakal menyampaikan semua bantahan itu. Dalam pledoi, pihaknya mengaku bakal membantah dengan menyampaikan fakta-fakta yang ada.

"Hampir semua kasus yang ditangani oleh KPK itu sempurna, bagaimana yang itu dikirimkan, bagaimana uang itu diterima, jumlah berapa, komitmen nilai proyek berapa. Nah ini tidak ada yang seperti itu," tuturnya.

Saiful Ilah yang datang sejak pukul 09.00 WIB harus menunggu hingga sekitar pukul 14.30 WIB untuk mendengarkan agenda sidang tuntutan yang berlangsung hingga petang ini.

Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dituntut empat tahun penjara, dan denda senilai Rp200 juta subsidair selama enam bulan penjara dalam persidangan dugaan korupsi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Menurut Jaksa KPK, Arif Suhermanto dalam sidang pembacaan tuntutan mengatakan, terdakwa dikenakan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa secara sah meyakinkan telah menerima sejumlah uang total Rp600 juta dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima dan menyelesaikan empat proyek," ungkapnya.

Baca juga: JPU KPK limpahkan berkas perkara Saiful Ilah ke Pengadilan Tipikor

Baca juga: Bupati Sidoarjo nonaktif jalani sidang perdana korupsi

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020