Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, lakukan pembatasan sosial berskala kecil atau sebagian khusus bagi warga yang bermukim di Kecamatan Tampan guna menekan laju kasus konfirmasi positif COVID-19 di daerah padat tersebut.

"Pembatasan sosial di kecamatan itu akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai besok 15 September hingga 29 September 2020," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Senin.

Firdaus MT mengatakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) ini sudah tertuang dalam dalam dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM yang berisi beberapa aturan terkait kewajiban masyarakat dan pemerintah yang ditetapkan bagi warga Kecamatan Tampan dengan tujuan guna menghentikan laju penularan COVID-19.

"Adapun kewajiban masyarakat Tampan ada empat yang disebut 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari keramaian," kata Firdaus.

Baca juga: Berjuang 35 Hari Melawan COVID-19

Baca juga: Pemkot Pekanbaru rekrut 185 tenaga kontrak tangani COVID-19


Selain itu, ada kewajiban pemerintah daerah yakni melakukan tes usap (swab) serta tes cepat (rapid test), baik secara massal maupun per gejala, penelusuran kontak pasien yang positif dan perawatan warga yang membutuhkan.

Selama pemberlakuan PSBM Pemko juga memberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 WIB.

"Jadi aktivitas kerja/kantor sementara dibatasi mulai pukul 20.00 WIB - 07.00 WIB pagi khusus bagi wilayah Tampan," kata Fridaus.

Aturan dalam PSBM ini pada intinya sama dengan yang sudah diberlakukan saat awal COVID-19 di Kota Pekanbaru, namun kali ini Pemko mengkhususkan pemberlakuannya bagi warga Tampan saja dengan alasan wilayah itu penyumbang terbesar kasus konfirmasi positif.

Makanya, Wali Kota mengimbau agar semua masyarakat khususnya warga Tampan agar melaksanakan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari keramaian yang tidak perlu. Bagi yang melanggar sudah diatur sanksinya seperti pembayaran denda dan kerja sosial.

"Walau PSBM, namun untuk tempat beribadah kita beri kelonggaran boleh dengan syarat menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Baca juga: Pekanbaru alami ledakan kasus COVID-19 mencapai 114 orang

Baca juga: Pekanbaru butuh tambahan tenaga kesehatan tangani COVID-19

Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020